Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Didemo Bakal Calon Kades, DPRD Kabupaten Tangerang Angkat Bicara

Kabupaten Tangerang, Demokratis

DPRD Kabupaten Tangerang memberikan sikap atas ramainya simpatisan bakal calon Kepala Desa yang gagal melayangkan protes terkait aturan dalam Perbup Nomor 70 Tahun 2019. Dimana salah satu aturan di dalamnya disebut batas minimal dan maksimal Cakades dalam Pilkades serentak 2019.

Kholid Ismail Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDIP pada awak media mengatakan, kemungkinan setelah dilaksanakannya Pilkades Serentak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa akan dievaluasi, dan akan dilihat dimana kekurangannya. “Seperti misalkan ada Panitia Pilkades yang mengundurkan diri di saat Pilkades masih berjalan, maka akan diberikan sanksi. Karena menurut kami seharusnya jika memang sudah siap menjalankan tugas, tidak elok berhenti di tengah jalan,” katanya.

Implementasi dari Perda Desa yang ada, katanya, kalau memang ada kekurangannya nanti akan dievaluasi karena memang tidak ada kesempurnaan dalam sebuah peraturan.

“Tetapi tidak sekarang, karena saat ini Pilkades sedang berjalan, seperti sanksi kepada panitia yang mengundurkan diri secara tiba-tiba, ataupun aspirasi beberapa warga yang menginginkan tidak ada batasan calon kepala desa,” jelas Ketua DPRD.

Menurut Kholid, kekecewaan para Cakades dan simpatisannya yang gagal untuk mengikuti ke tahapan selanjutnya merasa kecewa merupakan hal yang wajar serta aksi ujuk rasa yang dilakukan beberapa simpatisan Kades juga merupakan hal yang sah dilakukan.

Namun dirinya berharap, dalam menyampaikan aspirasi, para simpatisan tidak melakukan tindakan anarkis, brutal dan merusak fasilitas umum.

“Kalau bicara kekecewaan wajar karena calonnya tidak masuk. Itu manusiawi, dan untuk menyampaikan kekecewaan itu dikasih ruang, kok, selagi bisa membuktikan rasa keberatannya itu, ya, silahkan saja,” ujarnya Kholid.

Sementara di tempat terpisah, Syarif Hidayatullah anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PPP menambahkan, peraturan pembatasan calon kepala desa maksimal 5 dan minimal 2 tidak bermasalah.

Karena aturan tersebut tidak hanya ada di Kabupaten Tangerang saja, tetapi ada di beberapa daerah lainnya. Namun jika tidak sesuai dengan kondisi dengan masyarakat dimungkinkan untuk dirubah.

“Sebenarnya tidak ada masalah, tetapi kita lihat lagi, cocok apa tidak dengan masyarakat kita, nanti kita lihat lagi lebih banyak manfaat atau mudaratnya,” tambah Syarif.

Dia juga berharap para simpatisan tidak berbuat anarkis ketika menyampaikan aspirasi kekecewannya.

“Kalau merasa kecewa ya silahkan saja melakukan demonstrasi, itu bagus-bagus aja, atau lebih elegan lagi dia bisa mengadukan ke PTUN ataupun ke Mahkamah Konstitusi (MK), asalkan saat aksi demo mereka tidak merusak fasilitas umum,” tutup anggota dewan dari Dapil 3 ini. (Tuti)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles