Belitung, Demokratis
Berdasarkan putusun Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada 3 Maret 2021, PT PAN diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1.150 miliar.
Pada perkara korporasi terhadap PT PAN atas reklamasi ilegal di wilayah Tanjungpendam, PT PAN telah mengganti kerugian negara sebesar Rp 1.150 miliar ke Kejari Belitung, Kamis (18/3/2021).
Perkara tersebut ditangani oleh Ditjen Gakkum KLHK berkoodinasi dengan Kejagung RI, terkait reklamasi tanpa izin yang dilakukan PT PAN di wilayah Tanjungpendam, Kabupaten Belitung.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung yang dipimpin Kajari Belitung I Gede Punia Atmaja SH MH menerima secara langsung pengembalian denda sejumlah Rp 1.105 miliar dari kuasa PT PAN Benny Andrea yang didampingi Kuasa Hukum dan Pihak Bank Mandiri dan Bank BRI Tanjungpandan.
“Kejari Belitung telah menerima pidana denda dari PT PAN sejumlah Rp 1.150 miliar untuk dikembalikan ke kas negara sebagai PNBP,” ujar Kajari Belitung I Gede Punia Atmaja.
Pada kasus itu, berdasarkan putusan PN Tanjungpandan pada tanggal 3 Maret 2021, perusahaan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 109 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 11 Maret 2021.
Kejaksaan RI melalui Kajari Belitung IG Punia Atmaja memberikan apresiasi kepada PT PAN yang telah beritikad baik mengembalikan kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan.
“Kami apresiasi itikad baik PT PAN yang telah mengembalikan kerugian negara sesuai putusan PN Tanjungpandan,” paparnya.
Kajari Belitung I Gede Punia Atmaja didampingi Kasi Pidum Suwandi beserta jajarannya memimpin proses pembayaran sebelum disetor ke kas negara sebagai PNBP.
Ditambahkannya bahwa setiap kegiatan/usaha itu harus memiliki izin, aktivitas ilegal merupakan pelanggaran hukum, tentu ada konsekuensinya. (JN)