Kota Tasikmalaya, Demokratis
Setelah aksi pertama pada 12 Januari 2023 yang lalu terkait sengketa batas tanah yang belum tuntas. Kembali Solidaritas Warga Pribumi (SWAP) Tasikmalaya melakukan aksi demostrasi dengan mendatang Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya. Massa SWAP geram atas sikap Kantor BPN yang dinialai tidak tegas dalam menyelesaikan permasalahan sengketa batas tanah yang belum tuntas hingga saat ini yanig berlokasi di Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi dengan SHM No. 395 dan Luas Tanah 998 M2. Denan adanya sikap tersebut, SWAP menduga ada mafia tanah yang ikut bermain dalam kasus ini.
Ketua DPP SWAP Tasikmalaya Adang Isu menyampaikan, sebelum aksi demonstrasi ini sudah dilakukan mediasi di Kantor BPN melihat bukti-bukti yag diajukan pengaju untuk penerbitan kembali sertifikat yang hilang atas nama SHM No. 352, ternyata jaminannya diganti menggunakan AJB tanah yang lain. Untuk itu pihaknya menduga ada oknum BPN yang bermain menjadi mafia tanah dan menguntungkan pihak ke tiga atau kepentingan pribadi.
“Perwakilan dari BPN tadi juga sudah mengakui bahwa data-data untuk pengajuan penerbitan sertifikat yang baru itu bukan SHM No. 352, namun diganti dengan AJB tanah yang lain yang lokasinya berada di belakang. Jika tidak ada ketegasan dmuari BPN, kami berencana membuat laporan polisi untuk memproses masalah ini. Kami manduga ada oknum mafia tanah yang bermain di BPN ini,” ungkapnya kepada wartawan ketika aksi orasi berlangsung di depan Kantor BPN Kota Tasikmalaya, Kamis (16/3/2023).
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Tasikmalaya Rina Nuraeni ST. SH. MT. M.Kn menerangkan, sebetulnya sudah beberapa kali dimediasi untuk permasalahan tanah di Kelurahan Cipari.
Dijelaskannya, hasil ploting atau pemetaan bidang-bidang tanah sudah sesuai dengan data yang ada. Apapun yang terjadi pada saat kami melakukan ploting atau pemetaan ada yang tumpang tindih. Itu kembali lagi kepada pihak yang bersangkutan.
“Kami minta kepada para pihak untuk memiliki itikad baik dan legowo. Masing-masing pihak punya kewenangan untuk menata kembali batas tanahnya atau meamasang batas tanah sesuai dengan data pada sertifikat yang mereka pegang. Nanti kami melakukan pengukurannya ulang dengan batas-batas yang sudah mereka tata kembali,” terangnya.
Lainjut Rina, pihaknya nanti akan melakukan pengukuran ulang jika di lapannya ada perubahan-perubahan yang terjadi dan sudah tidak sesuai dengan yang dulu, nantinya kita akan revisi sesuai fakta dan data yang ada.
“Permasalahan ini sebetulnya bisa selesai jika para pihak mau membantu kami dalam melakukan pengukuran ulang agar tidak ada terjadi lagi kesalahan,” sebutnya.
Masih kata Rina, pihaknya mengklaim tidak mengetahui AJB yang diajukan itu adalah AJB tanah yang di belakang, karena para pihak masing-masing yang tahu. Kami mengajukan permohonan itu untuk AJB yang di depan.
“Dengan adanya permasalahan ini kami berharap ada solusi agar tidak sampai ke ranah hukum. Kami hanya bisa membantu sesuai kapasitas. Jika ada yang perlu direvisi sesuai fakta di lapangan,” tandasnya. (Eddinsyah)