Minggu, Oktober 26, 2025

Diduga Ada “Pembiaran”, Tempat Bisnis Seks “Ibz”  Berkedok Spa di Bali Masih Beroperasi

Denpasar, Demokratis

Sebuah tempat usaha pijat SPA berinisial “Ibz”  yang berada di Jalan By Pass Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, diduga keras dijadikan tempat bisnis seks dengan menyediakan layanan “plus-plus” alias beraroma “maksiat”. Usaha spa ini diduga hanya kedok belaka.

Kendati sudah diberitakan sejumlah media online dan viral di media sosial “tiktok”, namun ‘Ibz” sampai kini masih bebas beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat instansi terkait. Diduga kuat ada upaya “pembiaran”.

Ketua Fraksi Gerinda DPRD Badung Wayan Puspanegara ketika dikonfirmasi media ini kemarin menyetakan, bisnis “esek-esek” berkedok spa tidak hanya “Ibz” saja, tapi masih banyak lagi yang lain.

“Itu kan baru satu. Sebenarnya banyak aset asing di Canggu, spa yang digunakan untuk prostitusi wisatawan asing,” ungkapnya.

Ia membeberkan, masih banyak usaha spa berskala besar di kawasan Kunti, Drupadi dan di Jalan Raya Canggu, banyak sekali yang spa untuk prostitusi bule, banyak disini,” paparnya sembari meminta aparat instansi terkait seperti Satpol PP untuk menindak praktik prostitusi berkedok spa ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebuah sumber mengungkapkan, dugaan adanya semacam praktik prostitusi terselubung di tempat Spa “Ibz” yang sudah berlangsung sejak lama. “Pelayanan “plus-plus” di tempat Spa “Ibz” ini sudah ada sejak lama. Sepertinya aparat instansi terkait belum mengetahui,” ucap sumber yang enggan disebutkan jatidirinya kepada awak media pekan lalu

Menurut sumber, tarif pijat sekaligus pelayanan “plus-plus” yang ditawarkan bisa mencapai jutaan rupiah.  Durasi sekali “permainan” antara 60 menit hingga 90 menit. “Tarifnya beda antara konsumen lokal dan asing,” ujar sumber.

Wartawan yang memperoleh informasi ini kemudian mencoba menghubungi admin Spa “Ibz” melalui WA. Dalam percakapan via WA itu, admin Spa “Ibz” berinisial Hrs secara gamblang memaparkan semua layanan “plus-plus” yang disediakan Spa “Ibz”, termasuk pemberian komisi bagi siapa saja yang membawa tamu ke Spa “Ibz”.

Bahkan dalam percakapan itu, Hrs, mengirimkan foto-foto wanita yang siap memberikan layanan “plus-plus” di Spa “Ibz” tersebut.

Menanggapi adanya dugaan praktik prostitusi ini, sumber berharap aparat instansi terkait mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal ini mengingat bahwa tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita sebagaimana diatur Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan.

Kanit V Jusil Polresta Denpasar AKP Nengah Seven Sampeyana yang sudah beberapa kali dihubungi guna konfirmasi melalui pesan WA, ternyata tidak memberikan respons, tanggapan maupun komentar, kendati pesan via WA telah dibaca.

Begitu juga Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi saat dikonfirmasi via WA, Minggu (26/10/2025) cuma mengatakan akan mengkonfirmasikan hal ini ke bagian Reskrim. (Tim)

Related Articles

Latest Articles