Bandung, Demokratis
Lazimnya sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang baru berdiri lebih berorientasi kepada bagaimana menambah ruang kelas agar bisa lebih banyak menampung siswa baru yang akan mendaftar pada tahun ajaran baru. Mungkin para pengelola sekolah tersebut pun akan lebih berfikir untuk menambah jumlah siswa yang akan mendaftar di sekolah tersebut.
Hal ini yang terjadi di SMK Baitul Azis Majalaya, Kabupaten Bandung. Sepertinya tidaklah lazim jika pengelola sekolah mendahulukan membangun ruang praktek siswa (RPS), sementara ruang belajar juga masih kurang, ditambah lagi jumlah siswanya pada tahun 2021 masih tidak lebih dari 100 siswa, sesuai data di dapodik pada saat itu.
Ketika ada penawaran dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, melalui bidang PSMK, walaupun SMK Baitul Azis belum membutuhkan bangunan itu, karena tidak termasuk skala prioritas, karena ini sifatnya bantuan ya diambil saja. Hanya yang jadi pertanyaan, kenapa sekolah yang kondisinya seperti itu masih ditawari?   Ada apa dengan Disdik Jabar? Sekolah dengan kondisi kekurangan siswa diberikan bangunan RPS. Nyatanya sampai sekarang pun gedung RPS yang dibangun dengan uang negara tersebut, yang diterima oleh SMK Baitul Azis Majalaya, belum digunakan secara maksimal. Hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan barang, layaknya seperti gudang.
Pembangunan gedung RPS tersebut tentunya oleh pihak Disdik Jabar tidak diberikan begitu saja kepada sekolah-sekolah yang mengaku membutuhkannnya, tentunya dengan persyaratan yang ketat. Sekolah yang berhak mendapatkannya pun harus memenuhi berbagai kriteria, di antaranya diprioritaskan bagi SMK yang memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) minimal 10.000 m2 (dalam satu kesatuan) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah. Memiliki data analisis kebutuhan ruang praktik siswa SMK (butuh-ada-kurang). Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki peserta didik minimal 288 peserta didik. Memiliki rekening sekolah yang masih aktif (bukan rekening atas nama pribadi).
Berdasarkan data yang ada pada Demokratis bahwa pengadaan ruang praktek siswa (RPS) pada program DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2021 ada sebanyak 73 paket RPS dengan total anggaran Rp109.715.608.000.
Perlu dipertanyakan, apakah SMK Baitul Azis Majalaya sudah memenuhi persyaratan saat ditetapkan menjadi penerima bantuan RPS dari disdik Jabar pada tahun 2021 lalu. Pada saat sekarang ini saja pun berdasarkan data dapodik, jumlah siswa sekolah tersebut tidak lebih dari 150 siswa. Bagaimana Disdik Jabar bisa menetapkan sekolah tersebut menjadi penerima bantuan RPS tahun 2021?
Kabid PSMK Disdik Jabar sampai saat ini belum menjawab surat konfirmasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat. Padahal di surat konfirmasi Demokratis tersebut ditanyakan dimana saja sekolah penerima RPS yang jumlahnya sebanyak 69-73 paket tahun 2021 tersebut. Seharusnya Kabid PSMK, Edi Purwanto mau terbuka dan transparan, menjawab saja pertanyaan Demokratis dengan menunjukkan lokasinya masing-masing penerima, apakah mungkin banyak penyimpangan di 73 paket pengadaan RPS tersebut, sehingga Edi Purwanto enggan menjawab surat konfirmasi Demokratis dan menyebutkan dimana saja lokasi sekolah penerima paket tersebut? (IS/Tim)