Sibolga, Demokratis
Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sibolga Provinsi Sumatera Utara berinisial ENS, diduga melakukan pungutan liar (pungli) di seluruh sekolah SMA/SMK yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga. Tidak tanggung-tanggung, pungutan di luar aturan perundang-undangan yang dilakukan oleh oknum Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sibolga ini bernilai ratusan juta rupiah.
Menurut beberapa narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, pungli yang dilakukan oleh ENS menggunakan modus penandatanganan RKAS dana BOS yang diajukan oleh seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.
Setiap Kepala Sekolah diwajibkan untuk menyerahkan uang setoran Rp 15 ribu per siswa. Jika dikalkulasi dengan jumlah siswa SMA/SMK yang ada di Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah yang berjumlah 19.164, pungutan liar untuk setoran dana BOS ini mencapai Rp 287.460.000.
“Setoran tersebut kita serahkan usai pencairan dana BOS TW I tahun 2022,” ungkap salah seorang Kepala Sekolah, beberapa waktu lalu.
Aksi punguran liar yang dilakukan ENS tidak hanya sebatas setoran dana BOS. Disebut-sebut, ENS juga melakukan pungli untuk penandatanganan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), dengan nilai bervariasi. Tenaga pendidik SMA dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu per orang. Sementara untuk guru SMK dikenakan biaya Rp 50 ribu per orang.
Data yang diperoleh awak media ini, jumlah guru SMA di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 481 orang. Sementara jumlah guru SMK sebanyak 278 orang. Total keuntungan yang diperoleh ENS dari modus penandatanganan persetujuan SKP ini sebesar Rp 62 juta.
“Iya, untuk guru SMA sebesar Rp 100 ribu. Untuk guru SMK sebesar Rp 50 ribu,” imbuhnya.
Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sibolga Provinsi Sumatera Utara, Elvrida Novianna Sinaga S.Pd, yang dikomfirmasi melalui telepon seluler, Senin, membantah aksi pungli yang dilakukan olehnya. Elvrida menegaskan jika pihaknya tidak pernah melakukan pungutan di luar aturan perundang-undangan.
“Itukan hanya dugaan. Yang pasti saya tidak pernah menerima seperti itu. Itu fitnah,” jawab Elvrida dari seberang telepon.
Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun menegaskan, tidak diperbolehkannya pengutipan dalam bentuk apapun terhadap guru dan pihak satuan pendidikan yang ada dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Lasro meminta agar bukti awal dugaan pungli yang dilakukan oknum Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sibolga disampaikan ke pihaknya.
“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun dari Dinas dan Cabdis ke sekolah. Kalau ada bukti awal sampaikan sama Kepala Dinas,” ujarnya. (MH)