Jeneponto, Demokratis
Diduga memalsukan dan tak memiliki dokumen 183 ekor kuda betina terlantar di Pelabuhan Bungeng atau Pelabuhan Kelas III Jenponto terancam akan dikembalikan ke Pelabuhan Reok, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (6/9/2022).
Dari 204 ekor kuda yang diangkut kapal sandang pangan dari Pelabuhan Reok Nusa Tenggara Timur menuju Pelabuhan Bungen, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, hanya 63 ekor kuda jantan yang sesuai dengan dokumen. Sedangkan 145 ekor kuda betina memiliki dokumen palsu dan 38 ekor kuda betina tak memiliki dokumen sama sekali.
Kapal sandang pangan berangkat dari Pelabuhan Reok Nusa Tenggara Timur pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2022 dan tiba di Pelabuhan Bungeng pada hari Senin tanggal 5 Februari 2022 yang membawa 204 kuda terancam dikembalikan ke NTT sehingga diperkirakan akan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Penanggung Jawab Wilayah Kerja Badan Karantina Pertanian Pelabuhan Bungen Kabupaten Jeneponto, Idrus saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, kapal sandang pangan berangkat dari Pelabuhan Reok Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 4/9/2022 menuju Pelabuhan Kelas III Jeneponto Sulsel mengangkut kuda sebanyak 204 ekor namun yang ada di dokumen hanya 170 ekor.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dari dokumen yang ada kemudian dicocokkan dengan bukti fisik ternyata dari 170 ekor yang ada di dokumen, namun 145 ekor dianggap tidak sesuai dengan fisik lantaran di dokumennya jenis kuda jantan sementara yang datang adalah kuda betina dan bahkan 38 ekor kuda tidak memiliki surat-surat sama sekali,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya memiliki dua berita acara penolakan kuda tersebut yakni pertama 145 ekor kuda betina yang tidak sesuai dengan dokumen dan 38 ekor kuda tidak memiliki dokumen sama sekali.
Olehnya dengan tegas kata Idrus, selaku Penanggung Jawab Badan Karantina Pertanian Pelabuhan Bungeng akan mengembalikan 183 ekor kuda yang diduga melanggar aturan admistrasi dari pihak pengirim CV. Sinar Sahlan dan UD Jempol Jaya terhadap pihak penerima Darling dengan Lau.
Hal itu dilakukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang dianggap tidak memiliki dokumen atau ilegal maka harus dikarantina atau dikembalikan ke tempat asalnya.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jeneponto, Rakib, membenarkan adanya 2 kapal yang berlabuh di Pelabuhan Bungeng pada hari Senin kemarin yang mengangkut ratusan ekor kuda dari Pelabuhan Reok Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya Kepala Bidang Peternakan Kabupaten Jeneponto, Bahtiar Gassing melalui telepon selulernya senada dengan Idrus selaku penanggung jawab badan karantina pertanian, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua Satgas PMK Kabupaten Jeneponto. Dalam hal ini Sekda, Arifin Nur menegaskan agar semua kuda yang tidak memiliki dokumen dikembalikan ke daerah asal. (Syarifuddin Awing)