Senin, Maret 23, 2026

Diduga Dibekingi Oknum Polsek Denbar, Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak di Denpasar

Denpasar, Demokratis

Rokok ilegal tanpa pita cukai berbegai merek makin marak beredar bebas di Denpasar, Bali. Salah satu tempat yang diduga kuat sebagai distributor/penyuplainya terdapat pada salah satu warung di Jalan Gunung Salak Utara No. 230 Denpasar Barat yang disebut-sebut milik Rdw.

Sumber media ini membeberkan, Rdw diduga sudah lama menjadi penyuplai rokok ilegal ini di Denpasar. Banyak pedagang lain membeli rokok ilegal ini di warung milik Rdw.

“Setahu saya, Rdw sudah lama jadi penyuplai rokok ilegal, khususnya di Denpasar,” ujar sumber.

Mendapat informasi ini, pekan lalu, tim media kemudian melakukan investigasi ke warung milik Rdw ini. Saat berada di warung Rdw, tim sempat menemukan puluhan dus/bal rokok ilegal berbagai merek.

Saat ditanya, istri Rdw yang saat itu ikut mendampingi suaminya mengaku berani menjadi suplaiyer rokok ilegal itu karena sudah memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada oknum Polsek Denbar agar diduga menjadi beking . Sebagai imbalannya, lanjutannya, istri Rdw mengaku memberikan “atensi” sebesar satu juta rupiah setiap bulan.

“Saya sudah ngasih uang kepada oknum di Polsek Denpasar Barat,” ucap istri Rdw dengan penuh jumawa dan tanpa rasa bersalah. Ketika ditanya siapa nama oknum Polsek Denbar tersebut, istri Rdw tidak bersedia membeberkannya.

Menyikapi pengakuan ini, tim media lalu mendatangi Piket Reskrim Polresta Denpasar dan membuat laporan secara informal. Petugas piket Reskrim Polresta Denpasar menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini ke unit yang berkompeten.

Sumber ini berharap aparat instansi terkait menindak peredaran rokok ilegal ini dan sekaligus menangkap pengedarnya. Hal ini peting karena sangat merugikan negara dari segi cukai.

Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54 disebutkan, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan sejak beberapa waktu lalu sudah memerintahkan aparat Bea dan Cukai agar menindak dan menangkap pengedar rokok ilegal ini. (Tim)

Related Articles

Latest Articles