Riau, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan memintai keterangan 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Mereka diduga diperas sejumlah oknum jaksa.
”Benar, ada kegiatan KPK di sana,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (13/8).
Berdasar informasi, permintaan keterangan tersebut dilakukan di Kota Pekanbaru, Riau, hari ini (13/8). Namun, kata Ali, KPK belum dapat menyampaikan secara detil soal kegiatan yang dimaksud itu.
”Karena masih proses penyelidikan. Saat ini, kami belum bisa menyampaikan detil kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali.
Sebelumnya, sejumlah oknum jaksa yang diduga terlibat kasus dugaan pemerasan 63 kepala SMP itu terancam hukuman berat berupa pemecatan dengan tidak hormat.
”Kami rekomendasikan hukuman disiplin tingkat berat. Namun, selanjutnya tindakan apa yang akan diambil masih menunggu pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto di Pekanbaru pada Selasa (4/8).
Pemberian sanksi, lanjut Raharjo, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Berdasarkan informasi, sedikitnya lima oknum jaksa kini tengah menanti sanksi itu.
Dugaan pemerasan itu menuai sorotan di tengah masyarakat. Sebab, 63 kepala sekolah mengundurkan diri massal dari jabatannya karena mereka mengaku tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Pengunduran diri itu, berawal adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Indragiri Hulu. Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat, terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepala sekolah. Namun, oknum jaksa yang menangani laporan LSM itu diduga memeras dengan meminta sejumlah uang.
”Kabarnya para kepala sekolah itu telah kembali bertugas. Pengunduran diri mereka ditolak dinas pendidikan setempat. Kejati Riau memberikan jaminan kepada para kepala sekolah tersebut dalam bertugas,” ujar Raharjo. (Red/Dem)