Selasa, Februari 3, 2026

Diduga Gelapkan Dana Publikasi Media Tahun Anggaran 2025, PD IWO dan Sepernas Resmi Adukan Pihak Sekretariat DPRD ke Polres Jeneponto

Jeneponto, Demokratis

Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto secara resmi diadukan ke Tipikor Polres Jeneponto terkait dugaan tindak pidana pengelolaan anggaran media dan dugaan tindak pidana pengelolaan kegiatan lainnya yang berkisar kurang lebih 41 miliar rupiah tahun anggaran 2025.

Ketua DPC Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) dan Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Jeneponto secara resmi mengadukan Sekretariat DPRD Jeneponto terkait dugaan tindak pidana pengelolaan anggaran media dan dugaan tindak pidana pengelolaan anggaran lainnya pada Selasa, 3 Februari 2026.

Adapun bentuk pengaduan ke Tipikor Polres Jeneponto antara lain:

  1. Dugaan tindak pidana penggelapan pengelolaan anggaran 10 media online, 30 media cetak bulan dan 10 media cetak harian.
  2. Dimana 10 media online hanya dibayarkan 10 bulan dan dari 16 media cetak harian hanya 5 media yang dibayarkan.
  3. Dalam penyusunan atau penginputanprogram kegiatan di Sekretariat DPRD hanya dilakukan oleh Kasubag Program bersama stafnya tanpa melibatkan pihak lain atau pimpinan DPRD Jeneponto.

Sebagai penguat bukti laporan pengaduan ke Polres Jeneponto, pihaknya juga menyertakan bukti lampiran berita acara RDP Komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto dan foto copy DIPA anggaran media tahun anggaran 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember tahun 2024.

Ketua PD IWO Kabupaten Jeneponto, Syarif, SE membenarkan perihal tersebut dan pihaknya secara resmi telah mengadukan terkait dugaan tindak pidana pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2025.

Untuk itu PD IWO dan Sepernas Jeneponto dengan tegas meminta kepada Polres Jeneponto untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pengelolaan yang diadukan.

“Jadi yang kami adukan ke Polres Jeneponto terkait anggaran dengan anggaran media pada tahun 2025 beserta anggaran kegiatan lainnya yang dikelola Sekretariat DPRD Jeneponto, baik itu yang bersumber dari APBD pokok dan APBD perubahan tahun anggaran 2025,” katanya.

Ketua DPC Sepernas Kabupaten Jeneponto, Nasir Tinggi dengan tegas meminta kepada Tipikor Polres Jeneponto untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto terkait dugaan tindak pidana penggelapan anggaran media dan dugaan tindak pidana pengelolaan anggaran kegiatan lainnya.

“Kami minta kepada Tipikor Polres Jeneponto untuk bekerja secara profesional sesuai dengan SOP dalam mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Sementara Kasubag Program DPRD Jabupaten Jeneponto, Nurliana Syamsul Kamal saat dikonfirmasi dimintai tanggapan terkait dengan aduan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp hanya menjawab dengan santai. “Maaf, bukan kapasitasku untuk menjawab,” katanya. (Syarifuddin Awing)

Related Articles

Latest Articles