Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Gelapkan Harta Gono Gini, PNS Kantor Kecamatan Muara Batangtoru Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi

Tapsel, Demokratis

Siti Kholijah Nasution binti Muslimin Nasution, warga Kelurahan Wek II, Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dilaporkan ke pihak kepolisian. PNS di Kantor Kecamatan Muara Batangtoru ini diduga melakukan penggelapan harta gono gini, yakni menjual harta yang diperoleh secara bersama sejak masa perkawinan.

Siti Kholijah dilaporkan oleh mantan suaminya Hairum Harahap, warga Kelurahan Pintu Padang II Kecamatan Batang Angkola, Tapsel. Sebanyak 23 harta kekayaan sejak tanggal 5 April 2012 sampai dengan sekarang masih dalam penguasaan Siti Kholijah Nasution.

“Iya benar, telah kita laporkan ke Polres Tapsel sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/l/2022/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, tertanggal 4 Januari 2022,” ujar penasehat hukum pelapor Mohammad MM Herman Sitompul SH MH, melalui telepon seluler, Kamis (6/1/2022).

Pensehat hukum pelapor menyebutkan, sesuai surat kuasa khusus tertanggal 3 Januari 2022, untuk dan atas nama pemberi kuasa mendampingi di Polres Tapanuli Selatan, Siti Kholijah diduga telah menjual atau menggelapkan harta bersama (gono goni). Sejak tanggal 5 April 2012 sejumlah harta yang dihasilkan saat menikah masih tetap dikuasai Siti Khodijah.

“Sesuai dengan akte nomor 197/AC/2015/PA/MSy/PSP, mereka telah resmi bercerai. Saat bercerai mereka belum membicarakan pembagian harta bersama atau gono gini,” imbuh Herman.

Dari beberapa keterangan saksi, sambung Herman, terlapor diduga telah menjual beberapa aset tanpa sepengetahuan pelapor. Oleh karena itu, pihaknya mengambil segala tindakan hukum yang dianggap penting sesuai dengan hak-hak pelapor.

“Telah kita limpahkan ke penyidik, di mana klien kita juga telah dimintai keterangannya,” timpal Herman, yang didampingi penasehat hukum lainnya yakni, Fitriyanti SH MH, Yulia Wulandari SH MH, David Ronald Sitompul SH, Romi Iskandar SH dan Dinda Oktari SH.

Terkait pasal yang diterapkan, Advokat dari Law Firm Mohammad Mara Muda Herman Sitompul SH MH & Patners ini mengatakan masih bersifat umum. Namum tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan oleh penyidik. Namun walaupun begitu, pengacara senior ini berharap kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Nominalnya ada sekitar Rp2 miliar. Jika dianalisa dari kasus ini ada unsur pidananya,” pungkas Herman. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles