Kamis, Agustus 7, 2025

Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain, Persyaratan Pengangkatan Kepala Dusun Disorot: Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Subang, Demokratis

Pengangkatan sejumlah Kepala Dusun di Desa Sukatani, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, menjadi sorotan publik setelah sebelumnya terungkap adanya dugaan penggunaan ijazah milik orang lain sebagai syarat administrasi. Temuan ini memunculkan persoalan serius, baik secara yuridis maupun dari sisi keuangan negara.

Menurut sumber yang mengetahui seluk beluk Pemdes Sukatani menyebut, sedikitnya lima orang Kepala Dusun (baca: Pergkat Desa) yang telah menjabat sejak tahun 2018 diketahui tidak memiliki ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan pengangkatan perangkat desa. Alih-alih menggunakan dokumen asli milik sendiri, mereka diduga menggunakan ijazah milik orang lain demi meloloskan proses seleksi.

“Pegangkatan Kepala Dusun yang tidak memenuhi syarat melanggar PP No. 43 Tahun 2014, Jo Pasal 65, ayat (1) huruf a sebagaimana telah diubah kedua kalinya  dengan PP No. 11 Tahun 2019, juga melanggar ketentuan pidana, khususnya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” ujar sumber kepada Demokratis di kediamannya (6/8/2025).

Selain itu, lanjut sumber, tindakan tersebut juga memunculkan dugaan kerugian keuangan negara. Dengan asumsi gaji perangkat desa sebesar Rp2.000.000 per orang setiap bulan, maka untuk lima orang totalnya mencapai Rp10.000.000 per bulan. Bila dijumlahkan selama enam tahun menjabat, maka angkanya bisa menyentuh kisaran lebih dari 700 jutaan.

Pegiat anti korupsi di Subang Udin, S.Sos saat dihubungi via aplikasi WhatsApp (7/8/2025) menyatakan bahwa praktik seperti ini bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga bentuk penyalahgunaan wewenang dan melanggar tindak pidana korupsi. “Kalau dari awal pengangkatan saja sudah tidak sah, maka seluruh tunjangan atau gaji yang diterima pun bisa dikategorikan korupsi dan berpotensi menjadi temuan kerugian negara,” ujarnya.

Pihaknya berjanji akan menelusuri dan menghubungi pihak-pihak terkait dalam menghimpun data dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, bila kelak sudah mendapati fakta yuridisnya secara lengkap.

Pihak Inspektorat daerah diminta segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap proses pengangkatan perangkat desa yang diduga bermasalah. Selain itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut memfasilitasi praktik pemalsuan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak desa maupun pemerintah kecamatan setempat terkait dugaan kasus ini. (Abh)

Related Articles

Latest Articles