Jeneponto, Demokratis
Terkait adanya dugaan para KPM diintervensi diarahkan berbelanja di salah satu agen e-Warung dengan penuh ancaman, maka pemilik e-Warung disinyalir kuat main mata dengan pihak Kelurahan Biringkassi Kec. Binamu Kab. Jenponto SulSel, untuk para keluarga penerima manfaat (KPM), belanja di agen e-Warung milik Dg Tumpu.
Hal itu patut dicurigai adanya dugaan persekongkolan jahat yang disinyalir dilakukan oleh pihak Kelurahan Biringkassi dengan pemilik e-Warung, lantaran ketika Lurah Biringkassi, Farida S.Pd MM saat ditemui oleh rekan media ini di ruang kerjanya, dia seakan akan enggan dikonfirmasi kecuali naik pitam dan tidak mau memberikan keterangan terkait indikasi intervensi para KPM, Rabu (20/4/2022).
Sekalipun Lurah, Farida menolak untuk memberikan keterangan, namun sumber menyebutkan bahwa salah satu staf Lurah di hadapan Lurah menyampaikan kepada para KPM, agar setelah habis menerima bantuanmnya masing-masing, supaya belanja di agen e-Warung milik Dg Tumpu dan jika tidak belanja di sana, maka ke depan tidak lagi diberikan bantuan. Ancam oknum staf Lurah Biringkassi.
Di hari yang sama, juga istri pemilik e-Warung yakni: Puang Pa’ja ketika dikonfirmasi oleh tim media ini, juga memberikan keterangan yang tidak jelas, karena dia enggan menyebutkan berapa jumlah KPM yang datang berbelanja di e-Warung miliknya, kecuali dia mengatakan saya tidak tahu berapa karena saya orang Bugis bukan orang sini jadi saya belum banyak kenal orang sini.
Dalam pernyataan Puang Pa’ja dicurigai adanya yang ditutup-tutupi alias ada kebohongan di dalamnya, sebab seperti dikatakannya, bahwa tidak semua KPM yang berbenja di e-Warung miliknya tapi hanya sebagian kecil dan yang belanja satu KPM hanya sebesar 140 ribu dari 200 ribu persiapan belanja per KPM, sehingga kami kembalikan sisa uang per KPM tersebut, senilai 60 ribu per satu keluarga penerima manfaat.
Namun sayangnya, karena tuturan Pa’ja itu dibantah keras oleh para KPM, jika dikatakannya hanya sebagian kecil saja yang datang belanja padahal ada 90 persen yang datang berbelanja dan juga tidak ada sisa uang dikembalikan sehingga kena mahal karena per KPM hanya diberikan beras 10 kg, telur 40 buah dan minyak 1 liter, dari besar dana 200 ribu yang disetor oleh para KPM.
Karena beberapa KPM mengaku sisa uang belanjanya sebesar 60 ribu rupiah tidak ada yang dikembalikan, maka pemilik e-Warung disinyalir mengeruk keuntungan ilegal haram, sekitar 26 juta 400 ribu rupiah, dari jumlah penerima manfaat KPM sebanyak kurang lebih 440 orang.
Konon, sehari sebelum penerimaan dana, diduga ada oknum kepercayaan Lurah Biringkassi atas nama Pake’ yang sengaja mengumumkan di masjid dengan mengarahkan para KPM untuk serentak berbelanja di e-Warung milik Dg Tumpu dan jika tidak, maka bulan depan belum tentu lagi dapat bantuan.
Sekaitan dengan itu, pihak Pos Kec. Binamu yang juga ketika dikonfirmasi oleh tim media ini pada Selasa, 26 April 2022 mengatakan, bahwa seharusnya tidak boleh ada penekanan pada KPM untuk berbelanja disalah satu e-Warung, karena para KPM bebas belanja di mana saja.
Sejalan dengan itu pula, maka pihak POS berjanji kedepannya akan menarik kembali para KPM menerima di Kantor Pos, dan tidak lagi diterimakan di Kantor Kelurahan utamanya Kelurahan Biringkassi. (Tim)