Aceh Tenggara, Demokratis
Kamis, 27 Mei 2021, tim Demokratis melakukan kunjungan ke kantor Camat Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, terkait berkembangnya informasi pungutan liar (Pungli) terhadap calon kepala yang akan mengikuti pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2021 mendatang.
Menurut informasi yang didapat Demokratis, ada pihak-pihak yang berkompeten melakukan pungutan liar kepada pihak yang dinyatakan sudah resmi mencalonkan diri sebagai kepala desa. Hal tersebut disebut-sebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan nilainya pun cukup pantastastis yakni berkisar Rp 30 juta hingga Rp 60 juta.
Tim Demokratis mencoba menggali kebenaran informasi itu dengan meminta daftar nama-nama calon kepala desa se Kecamatan Lawe Bulan yang sudah resmi bakal ikut pemìlihan Pilkades serentak untuk bulan Juli 2021 yang akan datang.
Supardi S SST Camat Lawe Bulan di ruangan Oproom Camat Lawe Bulan menyarankan Demokratis untuk langsung kepada penyelenggara Pilkades di desa ataupun ke Kasi Pemerintahan Kantor Bupati Agara. “Di sana lengkap datanya,” ungkap Supardi S SST kepada Demokratis.
Sementara saat disinggung terkait dugaan pungutan, Camat Lawe membantah informasi tersebut. “Terkait ada memberi baik menerima aliran uang dari calon kepala desa di Kecamatan Lawe Bulan tidak mengetahui hal itu, makanya saya sarankan untuk lebih baik tanyakan ke penyelengara Pilkades desa atau ke Bidang Pemerintahan Kantor Bupati saja,” sambung Supardi S SST.
Sedangkan saat ditanyakan terkait sejumlah kepala desa yang tidak mendirikan baleho anggaran desa TA 2021 di Kecamatan Lawe Bulan, Camat Lawe Bulan mengatakan hal tersebut merupakan kesalahan pemerintah desa dan dirinya merasa tidak perlu melakukan evaluasi. “Tanyakan langsung kepada kepala desanya yang bersangkutan. Bila perlu pangkur saja kepala desanya!” Camat Lawe Bulan dengan bahasa daerah.
Di hari yang sama menjelang siang, Demokratis memantau khusus Kecamatan Lawe Bulan, sudah atau belum diberdirikan baleho desa TA 2021 terkhusus Kecamatan Lawe Bulan Agara. Di Kute Simpang Empat dan Kute Pasir Penjengaken belum tampak baleho desa TA 2021 didirikan, sementara desa di se Kecamatan Lawe Bulan terdiri dari 20 desa.
Ali Surahman Kabag Pemerintahan Kantor Bupati Aceh Tenggara saat ditemui saat kegiatan uji kompetensi calon kepala untuk beberapa kecamatan di SMPN 2 Kutacane tepat menjelang sholat juhur kepada Demokratis belum bisa menjelaskan terkait adanya informasi berkembang calon kepala desa yang membayar senilai Rp 30 juta hingga Rp 60 juta untuk keperluan pemilihan kepala desa serentak mendatang.
Kabag Pemerintahan Kantor Bupati Agara tampak begitu sibuk atas kegiatan yang ia selenggarakan di SMP N 2 Kutacane terkiat tes uji kompetensi calon kepala untuk beberapa kecamatan. (Tim)