Jumat, September 20, 2024

Diduga Janggal, Publik Soroti Pemanfaatan Scrap dan Barang Bekas PT. KAI oleh PT. KS Untuk Kebutuhan Industri Baja Nasional

Bandung, Demokratis

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)  antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk tentang Kerja Sama Pengembangan Bisnis pada tanggal 10 Januari 2022 lalu terus mendapat sorotan dari publik karena diduga ada kejanggalan pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT. KAI oleh Krakatau Steel.

MoU ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo dan Direktur Utama PT. Krakatau Steel (KS) Silmy Karim di ruang Auditorium PT. Kereta Api Indonesia.

Dalam siaran pers PT KAI tanggal 11 Januari 2022 dijelaskan, MoU ini dimaksudkan sebagai bentuk komitmen dan landasan awal untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan rencana kerja sama di mana dalam pelaksanaannya nanti akan mencakup pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT. KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja nasional.

Menurut keterangan sumber Demokratis pada Kamis (14/4/2022), ada beberapa kejanggalan tentang MoU PT. KAI dan PT. KS untuk pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT. KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja nasional.

Kejanggalan pertama, selama ini dalam penjualan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT. KAI dilakukan dengan lelang sehingga dapat menghasilkan harga tertinggi untuk keuangan PT. KAI. Tapi dengan adanya MoU ini, maka kerja sama pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT. KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja nasional, tidak bisa menghasilkan harga tertinggi karena tidak ada lelang penjualan.

Kejanggalan kedua, apakah layak pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT. KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja nasional. “Apakah benar bahan baku untuk tembaga yang diproduksi oleh PT. KS dari barang bekas?” tanya sumber heran.

Kejanggalan ketiga, apakah benar pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT. KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja nasional, benar dilebur PT KS sebagai bahan baku untuk memproduksi tembaga.

Terkait dengan pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT. KAI oleh Krakatau Steel, Demokratis telah meminta penjelasan Penghapusbukuan Aktiva Tetap Tidak Produktif PT. KAI secara tertulis kepada Direktur Utama PT. KAI pada tanggal 15 Maret 2022 lalu. Selanjutnya pada tanggal 13 April 2022, Demokratis juga telah meminta penjelasan secara tertulis kepada Vice President Logistik PT. Kereta Api Indonesia terkait pemanfaatan scrap dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT. Kereta Api Indonesia oleh PT. Krakatau Steel. Tapi sampai saat ini, belum ada penjelasan baik dari Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia dan Vice President Logistik PT. Kereta Api Indonesia.

Masih dari keterangan sumber, lelang barang bekas (besi) PT. KAI lebih kurang 50.000 ton pada tahun 2017 dimenangkan oleh PT KS. “Kemudian oleh anak perusahaan PT. KS yaitu PT. KNR, diduga barang bekas (besi) PT. KAI ini disubkontrakkan kepada pihak swasta (PT Alb). Oleh pihak swasta ini, barang bekas (besi) PT. KAI ini diduga dijual kembali kepada pabrik peleburan besi milik swasta. Artinya dari proses ini diketahui titik peleburan akhir besi ini di pabrik swasta,” tegas sumber. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles