Indramayu, Demokratis
Dalam kepimpinan Kuseri selama tiga tahun sebagai Kuwu (Kepala Desa) Tersana, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Masyarakat Desa Tersana menduga bahwa selama ini pihak desa yang dipimpin oleh Kuseri selaku Kuwu tidak transparan dalam mengelola anggaran terhadap masyarakatnya, serta diduga kuat telah melakukan banyak penyelewengan terhadap aset yang ada di desa.
Hal di atas terungkap melalui surat perjanjian bersama, saat Kuwu menyerahkan aset desa berupa tanah bengkok (bengkok adalah tanah milik desa yang dipinjamkan kepada pamong desa untuk digarap dan dipetik. Hasilnya sebagai pengganti gaji) kepada Sudarta atau biasa dipanggil Gatul, masyarakat yang beralamat di Desa Tukdana, Kecamatan Tukdana, pada bulan Oktober tahun 2017.
Tanah bengkok yang terletak di Desa Tersana dengan luas 75 Bahu (Bahu atau bau; dari bouw, kata bahasa belanda, berarti “garapan” — dalam agraria adalah satuan luas lahan yang dipakai di beberapa tempat di Indonesia, terutama di Jawa. Contoh 1 bahu 700 meter) pada saat itu telah dimiliki atau dengan kata lain diserahkan oleh Kuwu kepada Gatul untuk menggarap tanah yang ada di desanya tanpa batas waktu yang tidak ditentukan.
Malapetaka selanjutnya, di dalam surat kuasa pun tertulis bahwa Kuwu Kuseri selaku pihak pertama memberikan kuasa penuh terhadap pihak kedua, yaitu Gatul, dalam menyewakan atau menggadaikan tanah kas desa dengan luas 35 Bahu. Untuk di blok Wuni seluas 7 bahu dan untuk di blok Alas seluas 23 Bahu tanpa batas waktu yang tidak ditentukan pula di dalam isi surat perjanjian tersebut. Yang ditanda tangani serta cap stempel oleh Kuwu Kuseri pada tanggal 07 April 2018.
Tidak hanya itu, dengan modus operandi yang sama Kuwu Kuseri melakukan kesalahan fatal lain dengan menjual sebagian aset desa yang lainnya, dalam isi surat perjanjian bersama selanjutnya tertulis, bahwa pada hari Rabu tanggal 11 April 2018, Kuwu sebagai pihak pertama menyewakan Titisara (Titisara; Tanah desa yang hasilnya untuk membiayai keperluan desa) kepada Sudarta sebagai pihak kedua. Bahwa benar pihak pertama telah menyewakan Titisara di blok Uni seluas 5 Bahu, dan di blok Alas seluas 20 Bahu, dengan masa garapan dari tahun 2018 hingga tahun 2023.
Surat kuasa selanjutnya, yang dibuat pada tanggal 17 September 2018, Kuseri selaku pemberi Kuasa kepada Sudarta sebagai penerima kuasa untuk penyerahan tanah Ex Pangonan seluas 31 Bahu serta Titisara di blok tegalwuni. Dalam surat perjanjian yang telah diuraikan diatas, bahwa dalam perjalannya Kuwu tidak pernah melibatkan unsur desa apalagi melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang saat ini di pimpin oleh Rokman.
“Mediasi di Kecamatan Sukagumiwang tidak menemukan titik temu dan besok akan ada demo di Desa Tersana. Kapolsek sudah melayangkan surat ke Plt Bupati Indramayu. Tumpang tindih garapan sawah pangonan sudah diserahkan ke pihak pertama selama 5 tahun. Namun Kuwu melelangkan lagi ke orang lain sehingga terjadi benturan antar penggarap,” ujar masyarkat desa (08/06) saat memberikan informasi di salah satu grup Whatsup yang diterima oleh Demorkatis.
Keterangan selanjutnya, dari mediasi di Kecamatan Sukagumiwang pada hari Selasa (02/06) lalu, pihak Polsek Sukagumiwang melaporkan ada temuan bahwa sawah pangonan sudah dilelangkan ke pihak Gatul warga Desa Tukdana, namun Gatul mengerjakan pangonan ke H.
“Suparna sebagai penggarap dan garapan diserahkan ke petani, namun di tengah perjalanan baru berjalan 3 kali panen pihak Kuwu melelangkan pangon ke pihak Hasan Basri sebagai pemenang lelang karena masih belum selesai dengan pihak lelang pertama akhirnya terjadi benturan di tingkat petani, oleh Polsek dan camatan 3 orang Batara Kuwu, Gatul dan H. Suparna diminta untuk berunding menyelesaikan masalah garapan yang masih di garap H Suparna, namun tiba tiba camat dan Kuwu melarang garapan sawah H,” imbuhnya.
Kemudian hasil dari keterangan di atas, Demokratis mencoba untuk menelusuri di balik peristiwa tersebut. Salah seorang warga yang cukup vokal dalam mengawal dan memperhatikan kebijakan desa pun mengatakan hal yang sama.
“Sebelum Kuseri menjadi Kuwu, Kuseri telah menjanjikan untuk segala aset yang ada di desa akan diserahkan kepada seorang kerabatnya. Yang pada saat itu sebagai pemberi modal atau dana untuk Kuseri agar menjadi Kuwu,” ujar salah seorang warga Desa Tersana, memberikan keterangan kepada Demokratis saat diwawancara.
Atas persoalan di atas, Demokratis konfirmasi kepada pihak kecamatan, Budi Setiawan (08/06) selaku kepala kecamatan di Sukagumiwang, bahwa Budi tidak dapat memberikan keterangan dengan jelas kepada Demokratis, serta memberikan jawaban yang cukup irasional.
“Saya izin sholat dulu,” terangnya melalui pesan singkat saat dihubungi oleh Demokratis.
Selanjutnya, dari keterangan warga tersebut akan dipastikan bahwa pada hari Jumat nanti, warga masyarakat desa tersana akan melakukan aksi dengan melayangkan beberapa tuntutan kepada pihak pemerintah desa yang diduga kuat telah menjual seluruh aset desa, dengan estimasi massa sebanyak 1000. Demikian wawancara dari narasumber kepada Demokratis. (RT)