Rabu, Oktober 30, 2024

Diduga Kembali Beraksi Tanpa Izin, Oknum Penambang Liar Dinilai Labrak Instruksi Pemkab dan Polres Jeneponto

Jeneponto, Demokratis

Sejumlah penambang ilegal dinilai nakal mengabaikan intruksi Polres dan Pemkab Jeneponto, dengan kembali beroperasi menambang padahal diduga belum memiliki izin usaha pertambangan secara resmi dari Pemerintah Pusat, yang disuruh dipersiapkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Oknum penambang liar disorot nakal dan dinilai melabrak instruksi keputusan Pj. Bupati dan Polres Jeneponto melalui Kasat Reskrim, karena mereka kembali membuka tambang galian C sebelum legal memiliki izin usaha pertambangan.

Padahal Kasat Reskrim Polres Jeneopnto, AKP. Supriadi Anwar SE saat ditemui oleh rekan media ini di ruang kerjanya pada tanggal 6 Agustus 2024 menjelaskan, bahwa para penambang yang tidak memiliki izin diterbitkan dihentikan beroperasi dalam waktu yang tidak ditentukan.

Menurutnya, para penambang ilegal disuruh berkumpul di Kantor Polres lalu diarahkan menghadap kepada Pj. Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, untuk diberikan arahan dan solusi bagaimana caranya mendapatkan izin usaha pertambangan galian C.

Hal itu juga diungkapkan oleh Pj. Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri yang juga ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 16 Agustus 2024. Beliau mengatakan, kalau para penambang diinstruksikan untuk berhenti beroperasi dulu, sebelum memiliki izin.

Dan ketika diminta tanggapannya jika ada diantara penambang yang beroperasi sebelum memiliki izin, Beliau dengan tegas mengatakan, segera melaporkan saja ke penegak hukum (APH). “Tegakan hukum walau langit akan runtuh,” tegasnya.

Menyikapi pernyataan Kasat Reskrim dan Pj. Bupati Jeneponto, maka penambang liar termasuk Daeng Lagu, sudah wajar segera dilaporkan, karena kini sudah kembali menambang galian C berupa timbunan di lokasi Lingkungan Balangloe Kelurahan Balangberu Kecamatan Binamu Jeneopnto.

Sekaitan dengan itu, media ini melakukan konfirmasi kepada dg Lagu pada Minggu (18/8/2024) selaku pemilik alat berat yang beroperasi di lingkungan Balangloe Timur Kelurahan Balang Beru tersebut, melalui pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi bahwa kenapa kita mengabaikan instruksi Kasat Reskrim dan Pj Bupati Jeneponto, Lagu menjawab kalau dia sedang menunggu izinnya keluar.

“Saya sementara menunggu bosku, sambil mengarahkan menghubungi seseorang dengan mengatakan telponki dg Situru bede selaku ketuwa tambang, siapa dg Situru sebenarnya dan ada apa dengan tambangnya dg Lagu? Namun tak ada jawaban,” jawabannya. (Syarifuddin Awing)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles