Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga KKN, Kadis SDA DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK

Jakarta, Demokratis

Direktur Eksekutif LSM Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran (ALPPA) Thomson Gultom melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Senin (29/6/20).

Kadis SDA dilaporkan atas dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) pada realisasi proyek Pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi timur Tahun Anggaran 2019 dengan kontrak Rp 45,8 miliar.

Direktur Eksekutif LSM ALPPA Thomson Gultom melaporkan Kadis SDA, KPA/PPK dan PT Sinar Mardagul, PT Kaya Beton Indonesia (sebagai pelaksana) serta PT Fujitama Cipta Andalan (sebagai konsultan pengawas) ke KPK terkait proyek waduk Sunter Selatan, karena pekerjaan yang dikerjakan dengan dua kali perpanjang kontrak hingga 14 Maret 2020.

“Kita menduga dalam pekerjaan proyek itu telah terjadi KKN dalam perpanjangan kontrak. Pasalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan kesempatan (adendum perpanjangan kontrak) kepada pemborong melampaui tahun anggaran padahal bobot pekerjaan baru mencapai 25 persen per 15 Desember 2019 sesuai kontrak,” ujar Thompson.

Thomson juga mengatakan, pemborong menggunakan puing-puing sebagai material urugan pada proyek itu yang seharusnya menggunakan tanah merah. Demikian juga dalam pekerjaannya pagar pengaman proyek tidak dipasang.

“Pada setiap proyek semestinya menggunakan pagar pengaman, untuk melindung para pekerja baik masyarakat sekitar. Apalagi proyek itu adalah proyek pembangunan konstruksi,” tegas Thomson.

Pembangunan Waduk Sunter yang berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta yang nilai kontraknya mencapai Rp 45,8 miliar, itu diguga dikerjakan tidak sesuai bestek, dimana perjanjian kontrak 131 hari namun pekerjaan dikerjakan sampai 5 Maret 2020. Namun hasil pekerjaan baru mencapai sekitar 60 persen.

“Dalam perpanjangan kontraknya, PPK diduga melanggar Perpres 16 Tahun 2018. Dalam Perpres tersebut mengatakan bahwa perpanjangan kontrak diberikan kepada pemborong apabila pemborong dapat menyelesaikan pekerjaan sampai tuntas pada kontrak yang sebelumnya,” ujar Thomson.

Thompson menduga terkait proyek tersebut disinyalir ada permainan dalam perjanjian kontrak dan nilai kontrak. Sebab nilai kontrak yang tertuang pada papan nama proyek Rp 45.802.024.403.000, padahal sesuai dengan data Layanan Pelelangan Sistim Elektronik (LPSE) DKI Jakarta, dimana tender proyek (pemenang lelang) adalah senilai Rp 50.01 miliar dari HPS Rp 57.42 miliar dan kontrak kerja dimulai tanggal 5 Agustus 2019 sampai 15 Desember 2019. Kita berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Thompson.

Hingga berita ini diturunkan Kadis SDA, KPA/PPK, PT Sinar Mardagul, PT Kaya Beton Indonesia serta PT Fujitama Cipta Andalan belum dapat dimintai keterangan. (Red/Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles