Jakarta, Demokratis
Ketua Koodinator Wilayah Organisasi Masyarakat Forum Betawi Rempug (Korwil Ormas FBR) Jakarta Barat melaporkan dua stasiun televisi (TV) yakni Inews dan Kompas TV ke Dewan Pers, Kamis (28/10/2021) siang.
Pelaporan itu terkait soal dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilakukan oleh kedua stasiun tersebut terkait soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Ormas FBR.
“Hari ini kami melakukan upaya hukum dengan mengadukan dua stasiun TV ke Dewan Pers terkait soal pemberitaan tendensius dan tidak berimbang terhadap organisasi FBR,” ujar Sekwil FBR Jakarta Barat Ibrahim, salah satu perwakilan FBR kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta.
Ibrahim menjelaskan kedua stasiun televisi tersebut dalam pemberitaanya tidak melakukan konfirmasi kepada FBR atas kebenaran yang diucapkan oleh warga Kampung Basmol Kembangan Jakarta Barat.
“Akibat berita tersebut kami merasa nama baik kami dicemarkan,” ujarnya.
Sementara itu di tempat terpisah Ketua Korwil FBR Jakarta Barat H Ahmad Mudjamil mengatakan, pelaporan ke Dewan Pers dilakukan setelah pihaknya telah mengirimkan surat hak jawab kepada dua televisi itu. Namun tidak ada itikad baik dari mereka untuk membalas surat kami.
“Tiga hari lalu tepatnya Senin, 24 Oktober 2021 kami telah melayangkan surat hak jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik, tapi hingga hari ini mereka tidak ada itikad baik untuk menghubungi kami,” kata H Mudjamil saat dikonfirmasi di kediamannya.
Mudjamil berharap kepada Dewan Pers untuk agar segera merespon surat pelaporannya dan melakukan mediasi antara dua stasiun TV tersebut dengan FBR.
Sebelumnya diberitakan, salah satu warga Basmol Kembangan diwawancarai oleh Inews TV, ia menyebut ormas FBR sebagai preman bayaran untuk membekingi sebuah bangunan pagar pembatas jalan.
Namun, wartawan Inews tidak melakukan konfirmasi dan tidak menguji pernyataan warga tersebut dengan pihak FBR.
Padahal menurut Mudjamil, anggota FBR tidak pernah melakukan beking atau premanisme di lokasi pembangunan itu. (Sona/A Siregar)