Disebutkannya pula bahwa untuk pencairan anggaran DPRD Jeneponto pada Kamis lalu (29/4/2021) yang jelas kuat indikasinya, Bendahara telah memalsukan tandatangan Sekwan sehingga dana itu bisa dicairkannya.
Sejalan dengan itu, Kasubag Humas dan Protokoler DPRD Jeneponto, Sriwahyuni SH saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (2/5/2021) membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Iya memang benar Bendahara DPRD Jeneponto atas nama Preman diduga sengaja membawa kabur uang SPPD dan Mamin serta gaji Security DPRD Jeneponto sebesar 500 juta rupiah lebih yang entah kabur kemana, sampai sekarang belum diketahui rimbanya,” ungkapnya.
Sriwahyuni atau lazim disebut karaeng Tino menambahkan, kalau dana yang dibawa lari Preman adalah untuk pembayaran bulan Maret-April 2021 SPPD anggota DPRD Jeneponto, uang Mamin, serta gaji security. Namun untuk pembayaran media itu tetap ada jadi total besar dana yang bawa kabur sebesar 500 ratus juta rupiah.
Sekaitan dengan itu, Sriwahyuni Tino menyebutkan, kalau pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Mapolres Jeneponto melalui Sekwan bersama dengan Kabag Hukum DPRD Jeneponto. (Syarifuddin Awing)