Jeneponto, Demokratis
Lagi-lagi pihak UPT SMP Negeri 6 Binamu di Kelurahan Balangberu, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneopnto, Sulsel, kini kembali terkesan diduga keras melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus perbaikan angka nilai bagi siswa yang ada tertinggal bidang studi mata pelajarannya, baik untuk kenaikan kelas, mau pengamatan.
Hal ini dapat dibuktikan seiring dengan adanya beberapa orangtua siswa kepada rekan media ini yang merasa dibuat keluh resah, terkait dengan adanya permintaan uang pembayaran yang tidak jelas karena tidak ada pertemuan atau rapat orangtua siswa sebelumnya.
“Kami sebagai orangtua siswa merasa resah mengeluhkan adanya permintaan pihak sekolah tersebut untuk anak-anak menyetor uang pembayaran pembelian Al Quran dan bola sepak tanpa ada rapat atau pertemuan para orangtua siswa sebelumnya,” ujar para orangtua siswa.
Orangtua siswa berpendapat, bahwa jikalau ketertinggalan alias kebodohan siswa dapat ditebus dengan nilai rupiah, untuk dapat perbaikan angka atau nilai tinggi, maka yakin anak bangsa tidak akan pernah pintar dan cerdas.
Pihak sekolah ini, seharusnya dapat memahami, bahwa banyaknya siswa-siswinya yang benilai bodoh sehingga banyak ketertinggalan mata pelajarannya, itu karena ulah guru pihak sekolah sendiri yang patut dinilai tidak disiplin dalam membimbing dan membina siswa.
Sekaitan dengan itu, Kepala UPT SMP 6 Binamu, Baso Labo Ketika dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Selasa, 27 Mei 2025 mengatakan, kalau kalau dia tidak adanya permintaan uang terhadap siswa yang dilakukan oleh oknum guru bawahannya.
Namun diakuinya kalau itu memang ada, tetapi bagi siswa yang tidak mendapatkan nilai bagus akan dibantu oleh gurunya dengan syarat dimintai oleh gurunya uang pembeli buku Al Quran dan bola sepak.
“Saya sebagai kepala sekolah di SMP 6 Binamu ini menjadi dilematis karena di satu sisi kasihan ketika nilai siswa-siswi itu rendah, namun di sisi lain ketika guru melakukan permintaan uang untuk pembelian kepentingan sekolah dengan tujuan akan membantu perbaikan nilai siswanya terkadang orangtua siswa tidak paham akan masa depan anaknya jika tidak bisa lanjut karena nilainya rendah,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, bahwa karena sudah ada siswa yang menyetor dan gurunya sudah terlanjur sudah membeli buku Al Quran 5 buah, maka uang siswa akan dikembalikan. “Saya selaku kepala sekolah akan siap mengganti mengembalikan uang siswa,” janji Baso Labo.
Namun dia juga akan memanggil semua orangtua siswa dalam rangka membicarakan masalah nilai siswa-siswi. “Apakah siswa akan diberikan nilai standar sesuai hasil semester atau ujian masing-masing, atau adakah solusi lain, kita tunggu informasi selanjutnya,” tutup Baso Labo.
Perlu diketahui oleh semua pihak, bahwa pelaku pungli di sekolahan dapat dikenai ancaman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik yang diatur dalam Undang-Undang KUHP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari hukuman penjara maksimal 9 tahun (sesuai Pasal 368 KUHP) hingga hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun (sesuai Pasal 12E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). (Hamzah/Saripudin)