Jeneponto, Demokratis
Terkait adanya dugaan pemotongan gaji para pegawai lingkup Pemda Kabupaten Jeneponto yang menuai sorotan bagi seluruh rekan pegawai yang disinyalir dilakukan oleh Bendahara Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto dengan alasan zakat yang tanpa melalui sosialisasi ke semua SKPD, membuat para pegawai merasa dikebiri haknya, melalui pemotongan gaji tersebut.
Sekaitan dengan itu, Ketua LSM LPPA RI, Syamsuddin Nompo menyoroti dan sangat menyayangkan atas langkah bendahara umum daerah melakukan pemotongan gaji para pegawai, karena dinilai sangat tidak terpuji dan sudah bertentangan dengan regulasi yang ada serta tanpa memandang perlu aturan yang berlaku, sehingga menghalalkan segala macam cara.
Karena tanpa melalui kordinasi awal dari sebelumnya, dengan cara sosialisasi ke semua OPD, maka hal ini sudah layak dinilai sarat berbau korupsi di dalamnya dan juga patut diduga sudah masuk penyalagunaan wewenang serta sarana yang ada padanya sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 Jouncto UU Nmor 20 Tahun 2001 Pasal 3 tentang Kasus Tindak Pidana Korupsi atas pemotongan gaji pegawai Pemkab Jeneponto.
Lanjut dengan tegas, Syamsuddin Nompo menyebutkan, bahwa dengan adanya kejadian seperti ini, maka dia sebagai Ketua Lembaga Pengawasan Anggaran Republik Indonesia pihaknya tidak akan mau tinggal diam dan akan langsung menyikapi melalui ranah hukum supaya ada pembelajaran bagi pelaku kejahatan dan diberi efek jera sesuai perbuatannya.
Demikian dipapar tuturkan secara panjang lebar oleh Ketua LSM LPPA RI, Syamsuddin Nompo kepada rekan media ini pada Senin, 9 Januari 2023.
Sekaitan dengan itu, ketika Bendahara Umum Pemkab Jeneponto yang ingin dikonfirmasi, gagal ditemui karena tidak ada di ruang kerjanya, Selasa, 10 Januari 2023.
Namun Kadis Kominfo Mustaufiq S.IP SE M.Si selaku juru bicara Pemkab Jeneponto, hadir di depan rekan media ini menjelaskan, bahwa terkait gaji para pegawai yang dipotong, itu sudah disosialisasikan dari awal yakni pada November 2022 dan dihadiri oleh masing-masing OPD-nya. Jadi kalau ada pegawai yang mengatakan tidak ada sosialisasi awal, berarti atasannya yang tidak mensosialisasikan ke bawahannya masing-masing.
Selanjutnya pihak Baznas Jeneponto yang dikunjungi di hari yang sama, juga menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan dari sebelumnya dan pemotongan gaji senilai 2,5 persen, itu sudah disepakati dan itu sudah menjadi kewajiban sebagai zakatnya, seiring dengan sura At-Taubah ayat 60 yang artinya, Ambillah Zakat mereka untuk mensucikan harta dan dirinya.
“Jadi zakat itu adalah kewajiban yang harus dikeluarkan tidak sama dengan infaq dan sedekah yang tergantung dari keikhlasan hati berapa berapa saja,” jelas M. Basir Baleng selaku Wakil Ketua 4 yang disaksikan dan diiyakan oleh Ustazah Junaedah selaku Bidang Keuangan.
Menurutnya, zakat dari para pegawai yang masuk di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Jeneponto, akan digunakan untuk membantu anak pakir miskin, siswa miskin, membantu mengurangi stunting dan membantu yang terkena berbagai macam bencana. (Tim/Hamzah Sila)