Rabu, September 10, 2025

Diduga Rekayasa Data dan Alihkan Hak Penerima, Admin Beras CPP Desa Balumbungan Di-RDP-kan di DPRD Jeneponto

Jeneponto, Demokratis

Terkait kasus dugaan pengalihan hak penerima beras bantuan sosial dan juga adanya indikasi pemalsuan idata calon penerima yang disinyalir dilakukan oleh admin bantuan beras CPP Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabamatan Jeneponto, Sulsel, akhirnya berujung gelar Rapat Dengar (RDP) dilakukan oleh Komisi IV DPRD Jeneponto, Selasa (9/9/2025).

Pendapat diduga merekayasa data calon penerima bantuan beras CPP Desa Balumbungan pada penyaluran bulan Juni-Juli tahun 2025.

Pengalihan hak penerima dan pemalsuan data kurang lebih 10 warga calon penerima bantuan tersebut pada penyaluran CPP Juni dan Juli 2025 ini, dapat dicurigai kuat, seiring dengan adanya beberapa penerima dibuatkan berita acara pengalihan dengan dalih, penerima sedang merantau keluar daerah padahal penerima sah tidak pernah merantau dan juga ada disebutkannya sudah tidak layak lagi menerima bantuan, padahal masih tergolong miskin.

Hal itu dapat dibuktikan seiring dengan adanya pengakuan calon penerima sah dan juga dengan adanya bukti bukti kuat yang didapati oleh rekan LSM Lingkar saat turun langsung melakukan monitoring dan investigasi mencari tahu kebenarannya laporan warga yang merasa dikorbankan dizalimi.

Dalam ruang rapat dengar pendapat yang digalar oleh Komisi IV tersebut nampak puluhan orang penerima bantuan beras CPP yang merasa dirugikan, turut hadir menyaksikan jalannya kelangsungan rapat RDP di ruang sidang Komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto, Selasa (9/9/2025).

Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Ir. H. Awaluddin Sinring bersama Hj Rima Ayumi Wulandarii dan beberapa anggota Komisi IV lainnya meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah pihak Bulog untuk mengevaluasi admin beras CPP Desa Balumbungan dan admin Kecamatan Bontoramba apabila terbukti melakukan kecurangan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, H. Nasuhang berjanji pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil RDP tersebut dengan mencari tahu kebenaran adanya dugaan rekayasa atau manipulasi data nama-nama penerima bantuan beras CPP di Desa Balumbungan.

“Insha Allah dalam minggu ini kami akan turun kelapangan menelusuri kebenaran informasi tersebut terkait dengan adanya dugaan pengalihan penerima tanpa alasan yang jelas dan apabila terbukti melakukan pelanggaran maka kami akan memberhentikan admin beras CPP di Desa Balumbungan ataupun admin Kecamatan Bontoramba,” janjinya.

Admin beras CPP Kecamatan Bontoramba, Ilyas, belum bisa memastikan secara pasti apakah admin beras CPP Desa Balumbungan benar melakukan rekayasa atau manipulasi data.

Menurutnya, admin beras CPP Desa Balumbungan bersama kepala desa mengeluarkan berita acara pengalihan dengan alasan penerima yang tercantum namanya di barcode sudah tidak layak lagi menerima.

Terkait dengan ketidak hadiran admin beras CPP dan Kepala Desa Balumbungan itu disebakan karena alasan sakit.

Sementara tim LSM Lingkar selaku pelapor berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan terang benderang.

“Iya, kami berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Jeneponto untuk mengaudit seluruh penerima bantuan beras CPP Desa Balumbungan,” kata Ketua LSM Lingkar. (Syarifuddin Awing)

Related Articles

Latest Articles