Rabu, Oktober 2, 2024

Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah, KPK Panggil 4 Petinggi PT Amarta Karya

Jakarta, Demokratis

Tim penyidik KPK memanggil empat petinggi PT Amarta Karya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, keempat petinggi PT Amarta Karya ini dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (4/7/2022).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Syafriali selaku Kepala Departemen Utang Piutang PT Amarta Karya; Aristianto selaku mantan Kepala PPIC dan Project Manager PT Amarta Karya; Onih selaku Kepala Departemen Keuangan PT Amarta Karya; dan Rizal Fadillah selaku Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak PT Amarta Karya.

KPK pada Jumat (17/6/2022), secara resmi mengumumkan bahwa KPK saat ini sudah menetapkan tersangka dalam perkara baru, yaitu kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

“Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (17/6/2022).

Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

“Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan,” pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga adalah Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020, Catur Prabowo.

Bahkan, kerugian negara akibat proyek fiktif di PT Amarta Karya selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mencapai puluhan miliar rupiah. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles