Limapuluh Kota, Demokratis
Kasus penyerobotan tanah di Jorong Sungai Datar Kenagarian Harau belum juga mencapai titik terang.
Dari hasil pertemuan setelah mediasi di Aula Musalla Jorong Sungai Datar masih belum mendapatkan titik temu, Minggu (29/9/2024) lalu.
Saksi E yang mengaku sebatas, diduga memberikan keterangan palsu perihal posisi tanah Titen Sumarni. Di mana posisi tanah milik Titen Sumarni (Dt somek Dirajo/orang tua) dialihkan tidak sesuai dengan posisi sebenarnya menurut surat tanah yang sebatas dengan tanah Titen Sumarni.
Diduga telah terjadi penyerobotan tanah yaitu pasal 385 KUHP, yang terdapat pada buku ke II, bab XXV.
Sporadik yang diterbitkan oleh Wali Nagari Harau diduga cacat hukum karena tidak memenuhi prosedur UU Nagari dan etika administrasi.
Wali Nagari Harau seharusnya mencabut dan membatalkan sporadik yang tanpa tanda tangan sebatas, karena ini dapat memberikan contoh yang buruk untuk ke depannya.
Wali Nagari Harau Sukriandi harus tegas dalam memberikan kebijakan untuk membatalkan surat tersebut secara tertulis. Serta mengembalikan hak Titen Sumarni (Dt Somek Dirajo/orang tua) dari pihak Yusmaniar Cs.
Karena dari segi sisi sebatas tidak ada yang mengakui sebatas dengan Yusmaniar.
Pihak Titen Sumarni tidak habis pikir kenapa Wali Nagari Harau Sukriandi terlalu berani memberikan tanda tangan dan stempel terlebih dahulu.
“Padahal orang sebatas tidak mau tanda tangan satu pun juga karena tanah (Y) tidak ada yang mengakui keberadaannya di lokasi tersebut,” ujar Titen. (Tim)