Senin, April 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Terlibat Pungli, Tiga Anggota Polisi Penjaga Rutan Polda Jateng Diperiksa

Kota Semarang, Demokratis

Tiga oknum anggota polisi yang bertugas sebagai penjaga rumah tahanan (rutan) di Polda Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin usai terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan.

Atas hal itu, ketiga anggota polisi tersebut kini menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan menunggu proses sidang disiplin.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan, penyelidikan terkait kasus itu dilakukan oleh Bidpropam setelah video dugaan pungli tersebut viral di media sosial.

Dari hasil pendalaman, lanjutnya, tiga personel yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) yaitu Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU, diketahui terlibat dalam transaksi layanan ilegal seperti pemindahan sel dan penyewaan fasilitas handphone bagi tahanan.

“Mereka melakukan pelanggaran SOP dengan menyediakan layanan transaksional kepada tahanan, termasuk pemindahan kamar dan penggunaan handphone,” kata Artanto, Senin (14/4/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, dia menyebut pungli dilakukan demi mendapatkan layanan khusus di dalam tahanan.

“Uang hasil pungli disebut digunakan untuk kepentingan pribadi para oknum petugas,” tandasnya.

Dia juga menambahkan, ketiga oknum yang diduga melakukan pungli itu akan menjalani sidang etik.

“Setelah 30 hari patsus, mereka akan menjalani sidang etik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah tengah menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan.

Dugaan pungli tersebut awalnya mencuat melalui unggahan akun Instagram @pandugaid yang menampilkan kesaksian seorang mantan tahanan.

Dalam unggahan tersebut, pria yang mengaku pernah ditahan itu membagikan pengalamannya saat berada dalam sel.

Dia mengklaim harus membayar sejumlah uang kepada oknum aparat untuk mendapatkan fasilitas tertentu, termasuk ruang tahanan dan izin keluar sementara.

Disebutkan dalam kesaksian itu, tahanan dikenai biaya sebesar Rp1 juta untuk kamar tahanan.

Sementara untuk bisa keluar dari sel antara pukul 16.00 hingga 19.00 WIB, napi diminta membayar Rp25 ribu.

Tak hanya itu, disebutkan pula bahwa seorang oknum bisa mengantongi hingga Rp5 juta setiap harinya dari para penghuni rutan. (JP)

Related Articles

Latest Articles