Belitung, Demokratis
Terkait hasil penggerebekan gudang penyimpanan minum keras (Miras) jenis arak yang dilakukan oleh Bupati Belitung bersama Satpol PP pada Selasa (28/7) kemarin, didapati seorang pria berinisial PR (48) yang diduga sebagai pemiliknya.
Sekretaris Satpol PP Abdul Hadi kepada wartawan mengatakan, pria berinisial PR (48) memenuhi panggilan Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan minuman haram tersebut.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kurang lebih selama dua jam, PR mengakui dan siap bertanggungjawab atas kepemilikan barang haram tersebut,” katanya, Rabu (29/7).
Menurutnya, ketika PR (48) datang ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan, ia mengakui bahwa barang tersebut memang benar miliknya.
Bupati Belitung sudah mengambil sikap agar masyarakat tidak perlu takut atau bungkam jika mengetahui lokasi pembuatan/pabrik atau tempat penjualan Miras. Justru mengajak bersama-sama berantas peredaran minuman haram itu.
“Ia menjelaskan semua barang bukti (BB) yang ada sudah dikumpulkan, permasalahan ini akan ditindaklanjuti dan segera dinaikkan ke perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Belitung dalam waktu dekat ini,” ujar Abdul Hadi.
Dalam keterangannya ke awak media, dari 74 jerigen miras yang ditemukan di gudang yang terletak di Desa Aik Merebau tersebut merupakan biang atau induk Miras, sebelum dijual atau diproduksi kembali dalam jumlah yang jauh lebih besar lagi.
“Kami menduga mereka tidak jalan sendiri, mungkin saja ada orang lain (oknum) di belakangnya. Masyarakat sipil biasanya takut dengan Undang-undang, tetapi mereka akan berani, ketika ada yang mem beck-up pekerjaan mereka, apalagi diproduksi dalam jumlah banyak,” ungkapnya.
Ditambahkannya, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, gudang tempat penyimpanan Miras tersebut juga disinyalir sebagai pabrik untuk membuat minuman haram tersebut, sebab di gudang tersebut terdapat berbagai jenis cairan, sarana dan prasarana untuk memproduksinya.
“Bupati Belitung sudah mengambil sikap agar masyarakat tidak perlu takut atau bungkam jika mengetahui lokasi pembuatan/pabrik atau tempat penjualan Miras. Justru mengajak bersama-sama berantas peredaran minuman haram itu,” ujarnya. (Tim)