Selasa, Oktober 14, 2025

Digunakan untuk Judi Online, Komdigi dan OJK Blokir Lebih dari 23 Ribu Rekening

Jakarta, Demokratis

Kementerian Komunikasi dan Digital bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa rekening-rekening yang diblokir tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya dalam siaran resminya, Selasa (14/10/2025).

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui kolaborasi lintas kementerian/lembaga untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.

Namun, Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.

Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

Sementara itu, berdasarkan data dari aduan konten, hingga 12 Oktober, Komdigi telah berhasil memblokir sekitar 7.216.280 konten perjudian online di Indonesia. (EKB)

Related Articles

Latest Articles