Purwakarta, Demokratis
Warga RT 02/01 Desa Karang Mukti, Kecamatan Bungursari, tidak sidikit pun memiliki niat untuk melakukan protes terhadap galian tanah merah yang berada di desa mereka.
Sementara terkait tanda tangan, mereka merasa tertipu karena awalnya mereka diiming-imingi dengan telur asin dan lontong. Sebab, setiap warga yang menerima bingkisan telur asin dan lontong diwajibkan membubuhkan tanda tangan mereka.
Awalnya mereka menganggap tanda tangan mereka memang hanya sebagai bukti tanda telah menerima telur asin dan lontong. Namun seiring berjalannya waktu akhirnya aksi pembohongan publik ini pun terungkap karena tanda tangan mereka digunakan untuk memprotes galian tanah merah di RT 02/01 Dusun Karang Mukti.
“Masyarakat warga Karang Mukti justru mendukung adanya proyek galian tanah merah tersebut, karena masyarakat merasa terbantu dengan adanya proyek galian tanah merah yang berlokasi di Dusun Karang Mukti,” ungkap seorang warga kepada Demokratis, Rabu (25/8/2021).
Menurut warga, pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menyuruh masyarakat Karang Mukti untuk membubuhkan tanda tangan mereka sebagai bukti penolakan keberadaan galian tanah merah untuk dilaporkan langsung kepada Bupati Purwakarta.
“Warga tidak terima merasa dibohongi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Semua warga Karang Mukti tetap mengijinkan adanya galian tanah merah tersebut,” tambah warga.
Selain itu, warga juga berencana melaporkan penyalahgunaan tanda tangan mereka ke aparat penegak hukum. “Kami tidak terima tanda tangan kami disalahgunakan untuk kepentingan oknum tertentu sehingga kami akan segera melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian,” tegasnya dengan nada tinggi. (S Supriatna)