Tapteng, Demokratis
Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menangkap teduga pelaku penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti 4,6 kilogram ganja.
Pemilik diketahui berinisial AS (53). Terduga bandar narkoba warga Jalan Dangol Lumban Tobing, Gang Mujahirin, Kelurahan Sitiotio, Kecamatan Pandan ini, diamankan di kediamannya, Selasa (17/1/1023), sekira pukul 21.00 WIB.
“Iya benar, ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sitiotio,” ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Kamis (19/1/2023).
Diterangkan, penangkapan terduga bandar narkoba ini adalah hasil dari pengakuan tersangka RS alias AR, yang telah tertangkap terlebih dahulu. RS berkicau jika ia memperoleh ganja dari AS alias Pak Awal.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya terduga AS ditangkap di rumah kediamannya. Pada waktu dilakukan penggeledahan, di dalam kamar milik AS, polisi menemukan 2 buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam berisikan ganja.
“Terduga mengakui ganja tersebut miliknya, yang diperolehnya dari seorang pria berinisial J,” timpal Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS digelandang ke Mapolres Tapteng. Terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)