Tapteng, Demokratis
AT (51), warga Lingkungan II Sigotom Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), harus rela menginap di hotel prodeo milik Polsek Pandan. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini tertangkap basah sedang menjual nomor-nomor tebakan judi Totobet Hongkong.
AT yang nyambi sebagai pengepul, kepergok di salah satu warung yang terletak di Lingkungan I Kelurahan Tukka, Rabu (10/6), sekitar pukul 15.20 WIB. Satu buah handphone Nokia N 105 dan uang tunai Rp 221 ribu disita polisi untuk dijadikan barang bukti.
Disebut-sebut, penangkapan AT akibat dikibusi masyarakat sekitar. Aktivitas tersangka yang menjual angka-angka tebakan judi membuat warga resah. Pihak kepolisian menindaklanjuti keresahan warga dengan mencek keberadaan dan aktivitas yang dilakukan oleh tersangka.
Benar saja, saat disambangi di salah satu warung di Lingkungan I Kelurahan Tukka, AT sedang menjual angka-angka tebakan judi Totobet Hongkong (Kim), dengan menggunakan satu unit handphone Nokia N 105. Walau tak rela, tersangka pasrah digelandang ke Mapolsek Pandan guna penyelidikan lebih lanjut.
Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Ipda JS Sinurat, yang dikonfirmasi awak media ini membenarkan penangkapan tersangka. Sinurat mengatakan, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pandan dan sedang menjalani pemeriksaan.
” Ia benar, pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Pandan,” kata JS Sinurat, melalui pesan tertulis, Rabu (10/6).
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 303 ayat (1) KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. (HM)