Medan, Demokratis
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus tambang emas tanpa izin di Mandailing Natal, Kamis (12/5/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejatisu Yos A. Tarigan dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Madina, yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Arjun Nasution (AAN) pada tahun 2020 lalu di bantaran Sungai Batang Natal dan juga telah merusak ekosistem alam.
“Penyerahan tahap II oleh penyidik Subdit IV/Tipiter Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidum Kejatisu di ruang tahanan, atas nama tersangka Ahmad Arjun Nasution (AAN),” ungkapnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini juga menjelaskan, setiba di kantor Kejatisu, sebelumnya tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik untuk mengetahui keadaan kesehatannya. “Setelah diperiksa kesehatannya di klinik kita, tersangka AAN dinyatakan sehat dan hasil swab-nya negatif,” ucapnya.
Menurutnya, dikarenakan lokus perkara tambang emas ilegal ini di Kabupaten Madina, maka Kejati Sumut akan melimpahkan perkaranya ke Kejari Madina untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Madina.
“Perihal barang bukti, nantinya akan diserahkan di Kejari Madina. Namun, jika barang bukti nantinya tidak diserahkan penyidik Poldasu kepada JPU di Kejari Madina, hal itu tidak menjadi penghalang untuk dilakukan penuntutan terhadap tersangka. Barang bukti akan menjadi daftar pencarian,” terangnya.
Yos yang juga mantan seorang wartawan ini memaparkan, sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan Subdit IV/Tipiter Poldasu. Namun selanjutnya JPU akan melakukan penahanan terhadap tersangka AAN dalam rangka penuntutan.
Dan ketika ditanya apa alasannya dilakukan penahanan, Yos menjawab karena tuntutan pasal di atas lima tahun dan untuk mempermudah jaksa menyidangkan kasus tersebut.
“Untuk mempermudah JPU menyidangkan kasus yang sempat menjadi perhatian ini, kita lakukan penahanan. Hal itu juga dikarenakan pasal yang disangkakan tuntutan di atas lima tahun,” tambahnya.
Lebih jauh dikatakan, setelah dilimpahkan ke Kejari Madina, tersangka akan ditahan untuk menunggu sidang dan tersangka AAN akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Panyabungan di Madina. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang isinya: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
“Kemudian Pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang isinya: ‘Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)’,” bebernya mengakhiri. (U. Nauli Hsb)