Jakarta, Demokratis
Masyarakat menuntut tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas kematian 195 anak akibat kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Pihak Kemenkes pun merespons tuntutan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, hingga Senin (7/11/2022) ada sebanyak 324 kasus GGAPA dari 28 provinsi. Adapun perinciannya, sebanyak 27 kasus masih dirawat, 195 meninggal, dan 102 kasus sembuh.
Merespons tuntutan masyarakat, Syahril menuturkan dari sisi Kemenkes bertanggung jawab menolong kasus GGAPA mulai dari yang belum sakit agar tidak jadi sakit dan sedang sakit diobati sampai sembuh. Kemenkes juga melakukan berbagai upaya seperti menghentikan penggunaan obat sirop hingga mendatangkan obat antidotum atau penawar merek fomepizole.
“Kalau dikaitkan dengan kejadian-kejadian berkaitan dengan ranah hukum, saya kira profesional. Artinya, begitu ini dianggap perlu dikaji ada pelanggaran-pelanggaran berkaitan dengan hukum, saya kira biar ranah hukum yang menentukan termasuk tuntutan masyarakat,” ujar Syahril pada dalam konferensi pers daring: “Perkembangan Gangguan Ginjal Akut pada Anak”, Senin (7/11/2022).
Syahril menambahkan, tidak semua tuntutan masyarakat dipenuhi oleh Kemenkes. Namun, Kemenkes harus memberikan simpati atau perhatian kepada masyarakat.
“Sekali lagi yang mengurus itu di luar Kementerian Kesehatan,” ucap Syahril.
Sebagaimana diketahui, hingga Senin (7/11/2022) ada sebanyak 324 kasus GGAPA dari 28 provinsi. Adapun perinciannya, sebanyak 27 kasus masih dirawat, 195 meninggal, dan 102 kasus sembuh.
Syahril menuturkan, dalam tiga hari terakhir ini, sudah tidak ada kasus baru dan kematian akibat GGAPA pada anak yang dilaporkan.
Oleh karena itu, Syahril mengaku sangat bersyukur dengan perkembangan positif ini. Dikatakan Syahril, Kemenkes terus berupaya menekan kasus GGAPA hingga nol kasus. Untuk itu, perlu kolaborasi semua pihak untul menurunkan kasus tersebut. (Albert S)