Rabu, Oktober 2, 2024

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu Dinilai Tidak Bertanggung Jawab

Indramayu, Demokratis

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu dinilai tidak bertanggung jawab terkait sejumlah pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu sehingga masyarakat yang menjadi korban terdampak menjadi resah dan gelisah.

Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup, Aep Surahman dan Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Lutfi Alharomain, malah menghindar saat hendak dikonfirmasi oleh wartawan Demokratis.

Begitu juga saat Demokratis melakukan konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp. Kedua pejabat yang seharusnya bertanggung jawab terkait permasalahan lingkungan ini malah bungkam dan diam seribu bahasa tidak membalas sama sekali. Sehingga masyarakat dan aktivis peduli lingkungan hidup di Indramayu menilai kinerja DLH sangat buruk.

Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Selasa (29/1/2021), tempat pembuangan akhir (TPA) Pecuk telah menjadi penyebar limbah B3 berbentuk cair yang meluap dan menggenangi sawah milik warga sekitar TPA.

Saat Demokratis mengkonfirmasi Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Lutfi Alharomain, mengatakan bahwa hal itu bukanlah tanggung jawab dan wewenangnya karena yang harus memberikan keterangan adalah Kepala Dinas DLH.

“Penanganan limbah TPA Pecuk, mohon maaf bukan wewenang bidang kami, sebaiknya konfirmasi langsung ke Pak Kadis,” elak Lutfi.

Pada kesempatan yang sama, Kadis LH, Aep menerangkan bahwa untuk luapan air yang mengalir ke jalan hingga ke sawah milik warga bukanlah berasal dari TPA Pecuk. Sebab, air limbah yang ada di area TPA Pecuk dapat dipastikan masih ada di dalam bak yang ada atau telah disediakan sebagai tampungan limbah.

“Mohon maaf perlu klarifikasi, air yang keluar ke lingkungan dari TPA bukan air limbah tapi air hujan. Mengingat curah hujan yang tinggi yang meluap keluar, kalau air limbah TPA masih tertampung di bak penampungan di dalam TPA dan tidak bercampur dengan air hujan,” jelas Aep.

Sementara Arbi Fuadi Maulidina, pegiat sosial di Sanggar Lingkungan Hidup menjelaskan kepada Demokratis bahwa seharusnya Kepala Dinas DLH responsif dan menijau lokasi serta mendatangi warga terdampak dengan luapan limbah tersebut. Dan jika menggunakan prinsip, TPA adalah anugerah bagi masyarakat sekitar maka kejadian seperti ini merupakan momentum untuk DLH memfungsikan kata anugerah di Atas.

“Jika memang hanya air hujan yang meluap, tidak ada air luapan hujan yang berwarna hitam apalagi berbau sampah. TPA Pecuk yang saya tahu sudah hampir overload, sudah hampir penuh, dan sudah saatnya dinonaktifkan operasional penumpukan sampahnya. Sudah saatnya membuat TPA baru (sedang pembangunan) memang ini bukan solusi terbaik. Solusi terbaik untuk masalah ini yang akarnya adalah masalah penggolahan sampah. Maka, DLH harusnya terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat umum untuk mau mengolah sampahnya secara mandiri. Dan terakhir untuk semua pembaca. Yakin cuma baca doang?? Yu gah mulai sing diri dewek, sampae dikelola dewek,” tutup Arbi.

Iwang aktivis lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bandung, Rabu (3/2/2021) mengatakan, pihaknya akan segera melakukan peninjauan apakah TPA Pecuk kawasannya berada di daerah yang memenuhi syarat atau tidak dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu. Dan ia juga menyarankan agar Pemerintah Daerah Indramau melakukan analisa ulang mengenai dampak lingkungan atau Amdal yang ditimbulkan oleh TPA Pecuk.

“Kawasannya berada di daerah apa? Lihat dalam RTRW. TPA dan IPAL pun harus dilakukan cek ulang. Pihak dinas harus bertanggung jawab. Karena berdampak ke lingkungan dan ke tanaman milik warga,” tegasnya. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles