Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinas Pendidikan Banten Ingatkan Tak Ada Pungutan Proses PPDB

Jakarta, Demokratis

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengingatkan tidak ada pungutan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SKh tahun ajaran 2022/2023 yang akan dibuka pada 15 Juni 2022 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tabrani menyatakan selama proses PPDB tidak ada pungutan biaya. Dirinya juga meminta kepada masyarakat, jika mengetahui atau menemukan penyimpangan, diminta segera melaporkan hal tersebut ke dinas dengan menyertakan bukti.

“Dinas Pendidikan ingin semuanya jelas. Jangan sampai ada oknum yang coba-coba. Kami juga menyiapkan petugas bantu secara daring (helpdesk online),” kata Tabrani, di Serang, Senin (30/5/2022).

Tabrani mengatakan, untuk proses PPDB tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, yang terdapat empat jalur penerimaan yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.

Untuk jalur zonasi dibuka pada 15 hingga 18 Juni 2022, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua dibuka pada 23 sampai 25 Juni serta diumumkan pada 27 Juni. Sementara, pendaftaran jalur prestasi mulai 30 Juni sampai 2 Juli dan diumumkan pada 5 Juli.

Sementara, untuk SMK, Tabrani mengungkapkan, PPDB dilakukan di luar ketentuan zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua karena diatur dalam aturan tersendiri. Pendaftaran dimulai 15 Juni sampai 20 Juni.

Ia mengatakan berbeda dengan pendaftaran SMA negeri, SMK Negeri menyelenggarakan uji kompetensi yang dimulai setelah pendaftaran, yakni 21 Juni sampai 29 Juni dan diumumkan pada 4 Juli mendatang.

“Pelaksanaan PPDB tahun ini tidak banyak berubah dibandingkan tahun sebelumnya. PPDB tahun lalu dilaksanakan secara terintegrasi sedangkan sekarang berbasis sekolah,” kata Tabrani.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang juga Ketua Panitia PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Banten M. Taqwim menyatakan PPDB untuk jalur prestasi dapat berupa akademis dan non akademis.

Untuk prestasi akademis, kata Taqwum, dapat dari nilai rapor semester satu sampai lima serta sertifikat atau penghargaan prestasi seperti olimpiade matematika. Sedangkan untuk non akademis dapat berupa penghargaan di bidang olahraga, seni, keagamaan, dan lainnya.

“Namun, harus yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai seterusnya,” kata dia. (Ruslan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles