Jeneponto, Demokratis
Pemilik Kafe Sahabat Bunda Ririn Birangloe Kel. Tonrokassi Barat Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto SulSel, Erni Dg. Dingin dinilai terkesan keras kepala menantang pemerintah enggan menutup kafenya, sebelum kafe kupu-kupu malam yang ada di daerah ini ditutup semuanya.
Pernyataan sikap tantangannya itu bukan hanya dia ucapkan di mulutnya saja di hadapan Lurah dan aparatnya, tetapi dengan keras kepalanya dia menyatakan di atas kertas, dalam berita acara hasil klarifikasi di Kantor Kel. Tonrokassi Barat tersebut, pada Senin, 27 Juni 2022.
Erni Dg Dingin sebagai pemilik Kafe Sahabat Bunda Ririn, diberi undangan klarifikasi oleh Lurah Tonrokassi Barat, Hasmawati SE, selain berdasar atas adanya laporan keresahan masyarakat dan juga adanya tayangan berita di beberapa media online, termasuk publikasi media ini.
Dalam lembaran berita acara hasil klarifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Tonrokassi Barat, Hasmawati SE, pemilik Kafe Sahabat Bunda Ririn, Erni Dinging melancangkan tantangannya, bahwa benar disediakan tempat untuk menkonsumsi miras jenis bir dan dilayani oleh perempuan.
Dan selanjutnya juga dinyatakannya, bahwa benar adanya juga disiapkan kamar untuk melakukan hubungan badan.
Di balik itu, juga Erni melancangkan permintaan dan janjinya, bahwa dia akan menutup kafenya apabila Pemerintah Kabupaten Jeneponto menutup semua kafe yang ada di daerah ini. Tapi sepanjang masih ada yang buka kafe, maka Erni Dg Dingin tidak bersedia menutup kafenya.
Selanjutnya dia nyatakan bahwa selama masih buka, maka dia bersedia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi kafenya.
Sekaitan dengan pernyataan pemilik kafe tersebut, Kasatpol PP Jenponto, H M Nasuhang SE saat ditemui dimintai tanggapannya di ruang kerjanya pada Selasa, 5 Juli 2022, di hadapan rekan media ini berjanji akan segera bertindak menindak pemilik Kafe Sahabat Bunda Ririn tersebut.
“Insya Allah dalam kurung waktu yang dekat kami akan melakukan kunjungan ke kafe itu dan akan saya melakukan pula pemanggilan secara administrasi untuk menutup kafenya itu,” ucap Kasatpol PP Jenponto.
Dikatakannya, bahwa pihaknya akan tetap menindak pemilik kafe tersebut karena apapun alasannya, itu adalah suatu pelanggaran yang bertentangan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018.
Namun dalam hal ini pihaknya harus berkoordinasi dengan bawahannya dan juga berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kab. Jeneponto yang membidanginya.
Selanjutnya, Kasi Penindakan, Harianto dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya tinggal menunggu perintah pimpinan untuk mendatangi dan memanggil pemilik cafe itu, untuk dibuatkan pernyataan yang selanjutkan diserahkan kepada Dinas Sosial, karena mereka tidak punya wewenang untuk menahan kecuali hanya sebatas mengamankan selama 1 x 24 jam.
“Terkait dengan pelanggaran apa yang dia labrak yang jelasnya ada yakni Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja, di Pasal 6 ayat (2) mengatakan Bupati dapat menutup tempat usaha yang digunakan untuk perbuatan asusila. Dan di Pasal 1 nomor 26 mengatakan minuman beralkohol adalah semua jenis minuman yang mengandung alkohol atau ethanol,” jelas Harianto. (Tim)