Depok, Demokratis
Pemerintah Kota Depok melaunching penegakan kawasan tanpa rokok berdasarkan Peraturan Daerah No 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Wali Kota No 126 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Tanpa Rokok, Jumat (13/9).
Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok drg Novarita dan beberapa staf dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Depok tidak melarang mereka yang merokok tetapi menghimbau agar tidak merokok di luar ketentuan dari Perda Kota Depok yang di dalamnya sudah mengatur larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.
Lebih lanjut dikatakan Wali Kota bahwa penjualan tetap diperbolehkan di tempat-tempat penjualan tetapi tidak diperbolehkan untuk didisplay/dipajang. ”Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini meliputi 7 tatanan yaitu tempat umum, kerja, ibadah, bermain dan berkumpulnya anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar dan sarana kesehatan,” imbuhnya.
Didalam rilis yang disampaikan Dinas Kesehatan bahwa data kepatuhan terhadap KTR di Kota Depok yang diperoleh dari survei yang dilakukan John Hopkins University bekerjasama dengan The Union dan juga survei yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Depok yang bekerjasama dengan No Tobacco Community (NOTC) dimana masyarakat yang patuh terhadap Perda KTR Kota Depok di semua tatanan masih cukup rendah, sehingga dari data tersebut bisa diukur sejauh mana keberhasilan Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan Perda KTR dalam setahun kedepan dengan target pencapaian kepatuhan 80 persen untuk di semua tatanan, sehingga dalam hal ini Pemerintah Kota Depok akan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat yang bekerjasama dengan seluruh OPD. (YP Ginting)