Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DIPA PTSL Dipertanyakan dan Pembagian Sertifikat Tanah di Indramayu Belum Rampung

Indramayu, Demokratis

Melalui pagu indikatif tahun 2019 dari Kementerian ATR/BPN yang diterbitkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Naisonal/Kepala Bappenas Nomor S-269/ MK.02/ 2018 dan Nomor B.209/ M-PPN/ D.8/ KU.01.01/ 04/ 2018 tanggal 16 April 2018 tentang hal pagu indikatif tahun 2019. Anggaran akan dialokasikan per-prioritas mulai dari prioritas nasional yang akan digunakan untuk pengadaan juru ukur, pembentukan bank tanah, revisi peraturan berkaitan pertanahan, peta dasar pertanahan, pemetaan batas kawasan hutan, peta tematik, peta bidang tanah sertifikasi hak atas tanah, redistribusi tanah,  konsolidasi tanah, pembuatan neraca penatagunaan tanah, IP4T, pemberdayaan masyarakat, gugus tugas pelaksana reforma agraria, peta zona nilai tanah (ZNT), pengelolaan dan penertiban tanah terindikasi terlantar, penanganan sangketa dan perkara tanah dan ruang, penertiban pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, penyusunan materi teknis RDTR di kawasan strategis nasional (KSN) tertentu, penyusunan masterplan di KSN tertentu, penyusunan RRTR di KSN tertentu, penyusunan Rpepres RTR di KSN tertentu.

Pada tahun 2019, tarian kebijakan Kementerian ATR/BPN adalah terfokus pada program-program dalam rangka kelanjutan pembangunan agraria dan tata ruang tahun 2018 yaitu, berupa fokus pada implementasi road map percepatan pendaftaran tanah, pemenuhan belanja pegawai, dukungan implementasi road map pendaftaran tanah dan melanjutkan kebijakan prioritas nasional tahun 2018 dan reformasi birokrasi dengan disediakannya anggaran program PTSL yang berasal dari daftar isian program anggaran (DIPA).

Dalam hal ini, menyikapi persoalan di atas dan juga terkait pemberitaan sebelumnya, Demokratis telah berupaya untuk konfirmasi ulang kepada Dadang selaku Kepala Sub bagian Tata Usaha, pihaknya enggan memberikan jawaban secara terang terkait jumlah anggaran program PTSL. Justru pihaknya menyarankan kepada Demokratis untuk melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada pihak kantor.

“Baiknya (Demokratis) jangan tersirat ke saya layangkan surat saja terkait anggaran program PTSL, karena saya khawatir salah menjelaskan,” ujar Dadang singkat di ruangan kerjanya, Senin (14/10).

Dari 319 desa di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, 18 desa di antaranya yang telah mendapatkan program PTSL dengan total jumlah 40 ribu bidang tanah. 5 desa yang telah dikonfirmasi oleh Demokratis masing-masing dari pengajuan masih dalam proses dan belum semua dibagikan langsung oleh masyarakat penerima manfaat.

Desa Kasmaran, Kecamatan Widasari, mendapatkan 1.000 bidang tanah, dan yang sudah valid 800 bidang tanah. Penjelasan tersebut didapat oleh Kepala Desa (Kuwu) langsung kepada Demokratis. Desa Gadel Kecamatan Tukdana, untuk mendapatkan 725 bidang tanah dan belum ada satupun yang dibagikan, sebagai Ketua Tim 3 yaitu Asep Maulani.

“Untuk Desa Gadel mendapatkan 725 bidang tanah dengan biaya sebesar Rp 150 ribu untuk keperluan masyarakat itu sendiri, dan untuk sertifikat satu pun belum ada yang dibagikan,” ujar Kuwu Gadel melalui keterangan tertulis (23/10).

Untuk Desa Juntinyuat, Kecamatan Junti, Rendi selaku Sekretaris Desa (juru tulis) menerangkan bahwa desanya telah mendapatkan sebanyak 430 bidang tanah, selaku pihak desa yang dilibatkan adalah Ros dan Diana serta sebagai Ketua Tim 5 bernama Lukman Nur Hakim. Ia juga menambahkan bahwa untuk pembagiannya sama sekali belum dibagikan.

Lain soal dengan Desa Junti Weden, bahwa menurut Kusyadi Selaku Kaur Pemerintahan atau Raksa Bumi (24/10), bahwa Desa Junti Weden mendapatkan 2.200 bidang tanah sedangkan kuota yang didapat hanya sebatas 1.200 dan itu pun yang telah dibagikan sebagai simbolisasi paling sedikit 14 sertifikat yang telah dibagikan dikarenakan banyaknya berbagai faktor yang dirasa masih belum cukup untuk dilaksanakan.

Kemudian Desa Lombang, sebagai Ketua Tim 4 Muhamad Psupo Harto. Maedi selaku Juru tulis mengungkapkan untuk pembagian sertfikasi tanah di desanya ingin mencapai target sebanyak 1.000 sertifikasi bidang tanah, namun hanya 800 yang didapat untuk jatah masyarakatnya. “Sedangkan yang telah jadi atau yang telah diberikan baru 85 sertifikat, dan sisanya sedang dalam proses,” ujar Maedi kepada Demokratis di kantor desa.

Untuk menambahkan keterangan lainnya agar publik mengetahui, Dadang selaku Kepala Sub TU, saat dihubungi pihaknya mengatakan akan mengadakan rapat pada hari ini. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles