Jakarta, Demokratis
Mengantisipasi kondisi yang terjadi di beberapa negara di Timur Tengah, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/1/2/DRJU.DAU/2020 pada 8 Januari 2020 perihal Peringatan Overflying.
Dalam Surat tersebut, diingatkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) untuk berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, bila melalui dan berencana melintasi wilayah udara di beberapa negara Timur Tengah seperti Irak, Iran, Teluk Persia, dan Teluk Oman.
“Kondisi tersebut perlu diwaspadai,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Dia minta seluruh maskapai dapat meningkatkan kehati-hatian dan juga kewaspadaan di kawasan langit tersebut.
Saat ini, pesawat yang akan melewati daerah tersebut telah di-reroute untuk menjauhi area konflik, termasuk pesawat yang akan terbang menuju dan dari Saudia Arabia.
“Kami akan selalu memonitoring seluruh maskapai nasional yang melakukan penerbangan internasional. Hal itu penting guna terus menjaga keselamatan, keamanan dan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa penerbangan,” tutup Polana. (Red/Dem)