Jumat, September 20, 2024

Dirut BPR-KR Terlibat di Wisma Haji Indramayu?

Indramayu, Demokratis

“Saya pernah menerima perintah langsung dari saudara Omarsyah, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR). Bahwa untuk pekerjaan proyek Wisma Haji tahun 2019 dengan pagu 20 miliar rupiah, agar dimenangkan untuk Haji Yanto atau Sugiyanto, yang sepengetahuan saya adalah kepala Bank Perkreditan Rakyat – Karya Remaja (BPR-KR) Indramayu, Jawa Barat, orang dekatnya mantan bupati Indramayu, saudara Irianto MS Sapiuddin alias Yance,” demikian saksi berinisial MK, selaku Kepala Seksi Perencanaan Bangunan Gedung di Dinas PUPR Indramayu, yang membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 11 pada surat dakwaan atas nama Supendi berdasarkan surat penetapan hakim pengadilan tindak pidana korupsi, pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 14/ Pid.Sus-TPK/ 2019/ PN Bdg pada tanggal 26 februari 2020.

Selanjutnya dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, terungkap bahwa sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Wisma Haji Indramayu, dilakukan oleh PT Rizki Daya Cipta dari Kota Bandung, dan sebagai pemiliknya adalah Rizki Ramadani, dan sampai saat ini (waktu persidangan) progres pekerjaan telah mencapai 65 persen, dengan batas waktu berakhir kontrak pada Desember tahun 2019.

Terungkap juga bahwa proyek untuk Wisma Haji adalah proyek tahun anggaran 2019 yang diajukan pada tahun anggaran 2018 yang diusulkan ketika yang menjabat sebagai Bupati Indramayu adalah Anna Sophanah.

Setelah saksi diperlihatkan barang bukti (BB), kemudian saksi menyatakan mengetahui dan membenarkan BB pada nomor 163 tersebut, dengan keterangan 1 (satu) bundel keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu selaku pengguna anggaran, Nomor 900/ 661/ DPUPR.M tentang Perubahan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu, pada tahun anggaran 2019 tanggal 14 Februari 2019.

Gedung Wisma Haji Indramayu yang hingga saat ini belum selesai untuk dipergunakan.

Dan pada keterangan nomor 371, yakni bukti setoran tunai bank BNI tanggal 01-11-2019 ke rekening KPK nomor 8844 2019 0219 1900 24, atas nama saksi. Bahwa tanggapan terdakwa Supendi dalam persidangan atas keterangan saksi, terdakwa tidak memberi tanggapan.

Prasangka buruk publik yang menganggap tipis batasan emosionalnya, antara pejabat dengan penjahat, atau antara penguasa dan pengusaha, nyaris tak terpungkiri.

Hal itu terungkap nyata, ketika pelaku birokrasi di Indramayu terperiksa pasca peristiwa Bupati Supendi terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dalam proses persidangan tindak pidana korupsi secara berturut-turut itu, dan dari hasil keterangan para saksi berdasarkan BAP di bawah sumpah telah melibatkan banyak pihak penguasa dan pengusaha yang ber-KKN.

Menurut penuntut umum, perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban selaku pegawai negeri, atau penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, dan bertentangan juga dengan ketentuan pasal 12 UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Serta pasal 7 ayat (1) huruf (h), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah, yaitu “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, harus mematuhi etika untuk tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.”

Perbuatan terdakwa Supendi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (a) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jis pasal 55 ayat (1) ke-1, pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Hasil keterangan baru yang didapat dari salah satu petugas, Jumat (12/11/2021) di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Indramayu, Sartono mengatakan dari awal pembangunan gedung hingga saat ini, bahwa gedung tersebut belum dapat dipergunakan alias mangkrak. Adapun penyebabnya, ia tidak mengetahui.

“Iya benar, gedung Wisma Haji yang baru. Kurang tahu kapan mulai dipergunakan gedungnya,” ujarnya ketika dikonfirmasi Demokratis. (S. Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles