Jakarta, Demokratis
Iwan Henry Whardana selaku Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dibawah Kanwil Kum HAM DKI Jakarta dan Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk mencari dan melindungi kekayaan intelektual yang diperoleh dari warga masyarakat Jakarta, khususnya di bidang kesenian dan kebudayaan.
“Disbud DKI Jakarta telah berhasil memperjuangkan beberapa jenis Kekayakan Intelektual Komunitas (KIK) dan telah mendapat pengakuan pencatatannya, yaitu : Silat Cingkrik, Silat Tiga Berantai, Tari Zapin Betawi, Rebana Hadroh,” ungkap Iwan Henry Whardana selaku Kadisbud DKI Jakarta didampingi oleh Norviadi sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelindungan bersama Kanwil Kum HAM DKI Jakarta beberapa waktu lalu dalam kegiatan Diseminasi Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan tema Membangun Sinergitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Pengawasan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Provinsi DKI Jakarta bertempat di JS Luwansa Hotel Jakarta.
Dijelaskannya bahwa ini wujud nyata dari Disbud DKI untuk kepedulian dalam melestarikan kebudayaan Betawi.
Semoga tahun depan Disbud DKI Jakarta bisa mencatatkan seni, tradisi, budaya Betawi lainnya untuk melestarikan kebudayaan Betawi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Dengan didaftarkannya tradisi dan budaya Betawi ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kemenkumham RI melalui Kanwil Kum HAM DKI Jakarta ini dapat mengantisipasi klaim dari daerah lain untuk mengakui tradisi dan budaya tersebut,” jelasnya.
Menurutnya bahwa kita harus belajar dari kasus klaim negara lain atas kebudayaan asli Indonesia seperti Reog, Batik dan lainnya.
“Selain itu, dalam situasi dan kondisi pandemi seperti ini, Disbud DKI Jakarta tetap melangkah bergerak (tidak duduk diam) untuk menggapai hasil yang sesuai harapan,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Norviadi sebagai Kabid Pelindungan Disbud DKI Jakarta mengatakan bahwa mekanisme dan prosesnya melalui perjalanan sangat panjang juga. Seni, tradisi dan budaya Betawi yang sudah tercatat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
“Semua diseleksi dan dipilih selanjutnya di usulkan ke Kemenumham RI,” tuturnya.
Ditambahkannya bahwa dalam proses dan tahapan tersebut Disbud DKI Jakarta berkolaborasi dan bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) untuk konsultasi dan koordinasi dalam hal teknis maupun administratif.
“Semoga tahun depan Disbud DKI Jakarta bisa mencatatkan seni, tradisi, budaya Betawi lainnya untuk melestarikan kebudayaan Betawi di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” harapnya. (Albert/Red)