Minggu, Maret 16, 2025

Disdikbud Subang Terbitkan Maklumat Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Bagi Peserta Didik

Subang, Demokratis

Merujuk pada kebijakan Bupati Subang, Provinsi Jawa Barat, ihwal peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan virus Copid-19, Disdik Kabupaten Subang telah mengambil langkah terkait kegiatan belajar di rumah bagi peserta didik, dengan memutuskan perpanjangan masa belajar di rumah melalui sistem pembelajaran daring/jarak jauh diperpanjang selama 14 hari ke depan dari 30 Maret sampai 12 April 2020.

Maklumat perpanjangan masa belajar di rumah itu tertuang melalui Surat Nomor 421/640-Disdikbud/2020 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Masa Belajar di Rumah, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan Kabupaten Subang Tatang Komara SPd MSi tertanggal 27 Maret 2020.

Selainnya dalam surat itu Ka Disdikbud Kabupaten Subang di antaranya meminta seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan, Pimpinan Pondok Pesantren, dan pengelola lembaga pendidikan lainnya mengikuti dan melaksanakan SE Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Juga meminta unsur stakeholder pendidikan itu bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembelajaran di rumah melakukan supervisi, evaluasi pelaksanaan pembelajaran di rumah serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.

Terhadap Korwil Bidang Pendidikan, Pengawas dan Penilik Kadisdik minta agar melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya.

Begitu pula kegiatan lomba minat bakat jenjang SD (Pentas PAI) dan SMP (KSN, KOSN,  FLS2N) tingkat Kabupaten Subang Tahun 2020 agar dilakukan penundaan sampai waktu diterbitkan petunjuk lebih lanjut.

Sedangkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan mengikuti protokol kesehatan pemerintah untuk penanganan Covid-19, termasuk melarang berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah. Mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan akan diatur kemudian dalam pedoman PPDB tersendiri.

Surat Disdikbud tersebut merupakan respon dari Surat Edaran Bupati Subang Nomor KS.01/706/Kesra tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bupati Subang Nomor: KS.01/653/Kesra Tahun 20205 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Subang. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles