Indramayu, Demokratis
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus meningkatkan pelayanan untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).
Melalui layanan hotline patas, kini masyarakat bisa membuat kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) melalui jaringan online dari rumah sendiri, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengeluh tentang waktu dan jarak yang ditempuh. Demikian diuraikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (P3) H Kanadi Monoisman SH, MH di ruang kerjanya, Rabu (16/2/2022).
Menurut Monoisman, layanan online bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembuatan Adminduk. Kemudian mengingat luasnya Kabupaten Indramayu pasti mobilisasi masyarakat yang akan mengurus dokumen Adminduk kekantor Disdukcapil selama ini dianggap sangat merepotkan.
“Karena itu, saat ini masyarakat bisa mengurus dokumen Adminduk dari rumah sendiri melalui bantuan handphone (HP) Android. Lakukan download di Palystore aplikasi Sipandan Ayu, pilih dokumen yang dibutuhkan. Karena Sipandan Ayu ini melayani akte kelahiran, akte kematian, kartu identitas anak (KIA) dan surat keterangan pindah keluar,” jelasnya.
“Adapun hasil dokumen bisa dicetak mandiri dengan menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80, kecuali KIA harus dicetak dalam bentuk kartu,” tambah Kabid P3.
Monoisman juga mengajak masyarakat yang membutuhkan pelanan hotline Disdukcapil Kabupaten Indramayu dapat langsung menghubungi nomor yang sudah tercantum.
“Jika terjadi nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak ditemukan dalam layanan publik, maka pemohon harus melampirkan NIK dengan digit 16 nomor, nama dan nomor KK 16 digit, serta cantumkan nomor HP, alamat e-mail jika ada serta pokok permasalahannya,” tutupnya. (Ksm)