Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diserang Hama Wereng, Kementan Imbau Petani Madiun Ikut Program AUTP

Madiun, Demokratis

Belasan hektare sawah milik petani di Kabupaten Madiun terancam gagal panen akibat diserang hama wereng. Petani pun terancam mengalami gagal panen. Untuk menghindari kerugian, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan agar petani di Madiun mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, asuransi pertanian akan melindungi petani dari serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim. Dengan mengikuti asuransi pertanian, maka petani akan mendapat pertanggungan ketika mengalami gagal panen.

“Jadi, AUTP ini merupakan program perlindungan bagi petani. Dengan perlindungan itu, petani akan memiliki ketahanan dalam menjalankan budidaya pertaniannya,” kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, program AUTP untuk menjaga tingkat produktivitas dan ketahanan petani. Dengan pertanggungan yang diberikan, petani dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya meski mengalami gagal panen.

“Ada pertanggungan yang diberikan senilai Rp6 juta per hektare per musim ketika mengalami gagal panen. Jadi, petani tetap memiliki modal untuk memulai usaha pertaniannya,” ujar Ali.

Pun halnya dengan produktivitas dan program ketahanan pangan. Dengan mengikuti asuransi pertanian, maka hal tersebut tak akan terganggu sama sekali. “Produktivitas pertanian akan terjaga dengan AUTP, karena petani tetap dapat kembali menanam. Pun halnya dengan ketahanan pangan. Jadi, program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional,” ujar Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menegaskan, selama ini masalah utama petani adalah pada permodalan, utamanya ketika mereka mengalami gagal panen. Dengan program AUTP, Indah menyebut petani tak lagi risau soal permodalan untuk memulai kembali usaha pertaniannya.

“Ada banyak manfaat dari keikutsertaan petani dalam program AUTP ini. Selain perlindungan, petani juga tak akan risau ketika mengalami gagal panen,” tutur Indah.

Sekadar informasi, ada beberapa persyaratan jika petani hendak mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kedua, petani mendaftarkan lahan pertanian mereka yang hendak diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

Ketiga, membayar biaya premi sebesar Rp36 ribu per hektare per musim dari jumlah total premi sebesar Rp180 ribu per hektare per musim, sebab sebesar Rp140 ribu per hektare per musim disubsidi pemerintah melalui APBN. (Reimon)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles