Jeneponto, Demokratis
Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) yang dilaksanakan di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, dinilai amburadul, alias tidak terlaksana sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat sebagaimana bertujuan untuk mengurangi angka stunting.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dinilai amburadul alias tidak berjalan sesuai harapan, karena sesuai pantauan di lapangan, dari sebanyak delapan titik kegiatan yang ada di Kabupaten Jeneponto, lebih banyak yang ditemukan sudah tidak difungsikan lagi, yakni tidak adanya pembibitan, terlebih lagi penanaman dari berbagai jenis tanaman sayur-sayuran.
Hal ini menandakan lumpuhnya aksi pengawasan dari pihak terkait di Dinas Tanaman Pangan Jeneponto, terutama Kadis, Kabid, Kasi dan PPL yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi (Tupoksi) masing-masing, dalam pengembangan, untuk memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap ketua dan anggota KWT pelaksana kegiatan tersebut, agar dana sebesar Rp 60 juta yang dikelola per satu kelompok tidak sia-sia penggunaannya.
Entah kenapa kegiatan P2L ini tidak berjalan dengan maksimal. Mungkinkah besar aliran dana ada yang mengalir ke pihak terkait di Dinas Tanaman Pangan Jenponto sehingga para Kolompok Wanita Tani (KWT) pelaksana kegiatan tidak mengelola dana sepenuhnya, sehingga membuat kegiatan lumpuh pula?
Sekretaris DPD LSM GERAK RI Kabupaten Jeneponto, Asby Liwang menyebutkan bahwa setidaknya ada delapan Kelompok Wanita Tani di Kabupaten Jeneponto yang mendapatkan dana dekonsentrasi bantuan pemerintah melalui APBN tahun 2020, digunakan untuk kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) tahap penumbuhan.
Dari besaran dana yang diterima setiap Kelompok Wanita Tani (KWT) untuk tahap penumbuhan tersebut, sebesar Rp 60 juta yang terdiri dari komponen pembiayaan pembuatan rumah bibit, demplot, pertanaman, pasca panen hingga pemasaran.
Sejalan dengan itu, berdasarkan hasil pemantauan LSM Koalisi Asbi Liwang dan Syamsuddin yang diapit oleh awak media menyebutkan bahwa kegiatan P2L tersebut diduga banyak yang tidak sesuai dengan Juknis, yakni: mulai dari pembuatan RKKA, pembuatan rumah bibit, demplot hingga pertanaman.
Sehingga kegiatan pekarangan pangan lestari tersebut, dinilai tidak mematuhi persyaratan tekhnis sesuai Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan No 87/kpts/Rc.110 / 1 /12/2019 tentang Juknis Pemantapan Ketahanan Pangan Rumah Tangga Melalui Pekarangan Pangan Lestari Tahun 2020.
Sementara susunan tim teknis Kegiatan Pangan Lestari Kabupaten Jeneponto adalah Kepala Badan Ketahanan Pangan Merry selaku Ketua, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Ani SP MAP selaku Sekretaris sekaligus penanggung jawab kegiatan P2L dan Kepala Seksi Keanekaragaman Konsumsi Pangan dan Gizi, sedangkan Rahmi Masdar Kr Tonji selaku anggota.
Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan Ani SP MAP beserta Kasi Keanekaragaman Konsumsi Pangan dan Gizi Rahmi Masdar Kr Tonji saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi LSM Koalisi di ruang kerjanya Selasa, (8/6/2021) menyebutkan, bahwa terkait kegiatan P2L teknisnya dari provinsi.
Namun jawaban yang dilontarkannya itu, diduga kuat adanya pembohongan sebab secara struktur tim provinsi hanya sebatas tim pembina kegiatan. Sedangkan yang bertindak selaku tim teknis adalah tim yang bentuk dari Badan Ketahanan Pangan Kabupaten.
Ketua Bidang Pengkaderan LSM LPK Syamsuddin menegaskan bahwa dari semua nama-nama di atas, wajib bertanggung jawab dari kegiatan tersebut, terkait sudah banyaknya terbengkalai dan tidak berkelanjutan lagi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara di dalamnya. (Tim)