Menurutnya, Diskopindag Kabupaten Indramayu hanya menerima berkas dan memverifikasi sesuai dengan peryaratan, sedangkan keputusan akhir ada di pihak Kementerian dan Perbankan yang menyalurkan dana BPUM tersebut.
“Kami hanya menerima berkas dan memverifikasinya, keputusan akhir ada di Kementerian dan Perbankan sebagai lembaga yang menyalurkan dana tersebut,” kata Rosidah.
Berdasarkan data yang masuk ke Diskopindag Kabupaten Indramayu sampai dengan Selasa 4 Mei 2021 Jam 14.30 WIB berkas yang sudah masuk sebanyak 6.944 berkas dari pelaku UMKM.
Sementara itu, Staf Bupati Indramayu yang membidangi UMKM, Ato Susanto menjelaskan, pihaknya terus menjaga, mngawal dan mengawasi serta memastikan bahwa pelaksanaan BPUM mulai dari pendaftaran, verifkasi, hingga pencairan tidak ada penyimpangan maupun pungutan liar.
“Kami berharap tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan siapapun melakukan penyimpangan dan pungutan liar. Dengan bantuan ini kami harap UMKM Indramayu bangkit untuk menuju Indramayu Bermartabat,” tegas Ato Susanto. (S Tarigan/Diskominfo)