Makassar, Demokratis
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan telah menyelesaikan sembilan dari 11 laporan terkait dengan pelanggaran pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya).
“Kita terima 11 laporan. Dua yang belum terselesaikan dan masih berlangsung upaya kesepakatan,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel M Abdi Taufan Husni di Makassar.
Dia menyebut, sembilan laporan yang terselesaikan telah menghasilkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR. Sebelumnya hanya dibayarkan separo, saat ini telah dibayar utuh oleh perusahaan usai mediasi.
Berbeda dengan dua perusahaan yang belum terselesaikan, mereka belum sama sekali membayar THR para pekerja dengan alasan imbas pandemi Covid-19. Hal itu diketahui atas laporan para pekerja.
Menurut Abdi, hal itu perlu diketahui dan ditelusuri kebenarannya berdasar informasi yang sampai ke serikat pekerja maupun pekerja dua perusahaan tersebut.
“Pengaduan dari pekerja katanya Covid-19. Kami akan lihat di lapangan karena harus ada bukti. Teman-teman lagi turun untuk menyelesaikan hal ini,” ujar M Abdi Taufan Husni.
Dua laporan tersisa, yakni perusahaan perhotelan di Makassar dan perusahaan di Kawasan Industri Makassar (Kima).
“Sudah ada surat tugas, pengawas akan memanggil pekerja dan pihak perusahaan terkait hasil interview pekerja. Terkait info ketidakberdayaan perusahaan tidak bayarkan THR,” terang M Abdi Taufan Husni.
Abdi mengaku Disnakertrans Sulsel banyak mendapat laporan, bahkan ada laporan yang diterima langsung dari Kementerian Tenaga Kerja dan selanjutnya ditindaklanjuti. Selain itu, laporan pengaduan THR Idul Fitri 2021 berasal dari berbagai kabupaten/kota, seperti Kabupaten Gowa, dan Maros.
Abdi menjelaskan, 11 laporan yang telah diterima dipastikan bertambah. Sebab, Kota Makassar telah menyampaikan bahwa terjadi pelanggaran pembayaran THR di sejumlah perusahaan di Kota Makassar.
Disnakertrans Sulsel memiliki empat UPT pengawasan THR yang tersebar di Sulsel. Yakni Kabupaten Maros, Bantaeng, Kota Palopo, dan Parepare. “Kan ada beberapa laporan dari kabupaten/kota, jadi nanti kita serahkan ke mereka (UPT). Pelaporannya berdasar masing-masing wilayah,” kata Abdi. (Red/Dem)