Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disparpora Indramayu Diduga Rugikan Uang Negara, Gapura Akan Laporkan Ke KPK

Indramayu, Demokratis

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora), diduga merugikan keuangan Negara atas pembangunan Gedung Olahraga Serbaguna yang berada di Desa Curug, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (3/7/2023).

Dijelaskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Indramayu pada Tahun Anggaran 2022.

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap Perundang-undangan dengan Nomor 20B/ LHP/ XVIII.BDG/ 05/ 2023, pada tanggal 11 Mei 2023 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Dari dugaan kerugian keuangan negara di atas, selaras oleh pernyataan Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara Republik Indonesia (Gapura RI) dengan mendesak dinas terkait agar dapat mengembalikan setoran uang pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atas anggaran belanja barang sebesar Rp.4.286.742.900, namun hanya terealisasi sebesar Rp.3.394.962.427 untuk pembangunan GOR Serbaguna yang berada di Desa Curug.

Dengan demikian menurut Rudi selaku Ketua Gapura RI kepada Kepala Disparpora akan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika surat yang telah dilayangkan tidak dijawab secara resmi dan utuh oleh kepala Disparpora Indramayu.

Sebab, pada LRA tahun anggaran 2022 (audited), menyajikan Anggaran Belanja Barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga atau pihak lain sebesar Rp.4.286.742.900,00 dengan Realisasi sebesar Rp.3.394.962.427,00 atau sebesar 79,20% dari anggaran.

Belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada pihak ketiga atau pihak lain diantaranya dipergunakan untuk pembangunan GOR Serbaguna Desa Curug kandanghaur pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. DP berdasarkan kontrak pekerjaan nomor 027/ 038/ SPK-GOR Curug/ Dispara tanggal 13 september 2022 sebesar Rp.1.279.003600,00 jangka waktu pelaksanaan adalah selama 105 (seratus lima) hari kalender terhitung mulai tanggal 13 September sampai dengan 26 Desember 2022.

Kemudian telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pertama pekerjaan dengan nomor 027/ 680.6/ PHO/ DISPARA pada tanggal 26 Desember 2022 hasil pekerjaan dimaksud telah dibayar sebesar Rp.564.424.245.00 atau sebesar Rp.44,13% dari nilai kontrak dengan SP2D terakhir nomor 013428/BUD/DISPARA/12/2022 tanggal 30 Desember 2022.

Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan oleh BPK bersama PPK, PPTK , penyedia jasa pengawas pekerjaan dan staf inspektorat menunjukan kondisi sebagai yaitu, bahwa prestasi fisik pekerjaan sebesar 44,13% dari kontrak namun tidak dilakukan pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp.63.950.175.00 tidak dicairkan.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukan bahwa CV.DP selaku penyedia jasa hanya mampu menyelesaikan progres fisik terakhir pekerjaan sebesar 44,13% atas tercapainya prestasi pekerjaan sesuai kontrak oleh penyedia. Selanjutnya, kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.11.987.541.47. Dengan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah pada Pasal 10 poin c menyatakan bahwa, “kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.

Lalu pada Pasal 141 b Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada Pasal 7 ayat 1 huruf (f) menyatakan bahwa, para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika.

Etika tersebut diantaranya, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa 2, Pasal 27 ayat (4) huruf b, pasal 78 ayat (3) dan (5), Peraturan menteri (Permen) dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan pada BAB I huruf G angka 4, 2, BAB V.A.3 menyatakan bahwa, Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud.

Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan Pejabat yang bersangkutan. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah melalui penyedia.

Hal tersebut mengakibatkan yaitu, pekerjaan tidak dapat segera dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya lalu penerimaan atas pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.63.950.175.00 belum diterima RKUD dan Kelebihan pembayaran belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada pihak ketiga dan pihak lain sebesar Rp.11.987.541,00.

Sehingga, (a) disebabkan oleh Kepala dinas pariwisata pemuda dan olahraga selaku PA kurang Optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, (b) PPK kurang cermat dalam melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak, (c) PPTK kurang cermat mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan kepada PA, (d) Penyedia barang dan jasa melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, (e) Pengawas atau konsultan kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya atas permasalahan tersebut.

Pemkab Indramayu melalui kepala Disparpora segera, (a) Terkait jaminan pelaksanaan sebesar Rp.63.950.175,00 akan mengirimkan kembali surat penagihan kedua kepada kantor asuransi di sukabumi, (b) Terkait kekurangan volume sebesar Rp11.987.541,00, dinas pariwisata pemuda dan olahraga akan berkoordinasi dan mengirim surat kepada CV. DP agar segera mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp..11.987.541,00 ke RKUD dan, (c) Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga akan mengupayakan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memberikan sanksi daftar hitam terhadap pelaksana.

Lebih lanjut, BPK merekomendasikan Bupati Indramayu agar mengintruksikan kepada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, (a) Lebih optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, (b) Memerintahkan PPK dan PPTK untuk lebih cermat mengendalikan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan yang diserahkan, memproses pencairan jaminan pelaksanaan VC DP sebesar Rp.63.950.175, memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp.11.987.541. kepada CV DP Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah kabupaten Indramayu.

Bupati akan menindaklanjuti Rekomendasi dalam kurun waktu 60 (enam puluh hari) setelah LHP diterima Untuk meminimalisir yang berdampak merugikan keuangan Negara sebagaimana Nota Kesepahaman antara KPK RI, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor SPJ-97/ 01-55/ 03/ 2017, lalu nomor KEP-087/ A/JA/03/ 2017, nomor B/ 27/ III/2017 Tentang Kerjasama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta Kesepakatan bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPK RI dengan nomor KEP-049/ A/ J.A/03/ 2012, nomor B/ 23/ III/ 2012, nomor SPJ-39/ 01/ 03/2012 Tentang Optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Trinani Rochaeningsih, selaku Kepala Disparpora yang wajib mematuhi terhadap anjuran Rekomendasi tersebut serta menaati peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar Kepala Disparpora bisa mengembalikan setoran uang kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), menjelaskan masih dalam tahap penyelesaian untuk mencapai progres seratus persen sesuai janji pihak ketiga ke dinas.

“Sedang diselesaikan. Semoga minggu ini bisa 100%, sesuai janji penyedia,” kata Trinani, saat dikonfirmasi Demokratis.

Tanggapan dari Kepala Disparpora disambut antusias oleh Rudi Lueonadi selaku Ketua Gapura RI. Namun menurut Rudi, Dinas harus bisa membuktikan dengan menunjukkan Surat Bukti Setoran (SBS) terhadap Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kepada publik.

Jika hal tersebut tidak dapat dibuktikan dan dilakukan oleh Kepala Disparpora Indramayu dengan surat yang telah dilayangkan oleh Gapura RI, maka pihaknya akan melaporkan temuan dugaan perbuatan melawan hukum ke KPK.

Hal itu mengingat tingkat arus kepercayaan publik yang kian berkurang. Sehingga dengan tindakan yang dilakukan oleh Gapura RI semata-mata agar kepercayaan publik terhadap kinerja Disparpora menuju Wilayah Bebas Korupsi dapat selaras dengan visi-misi Indramayu bermartabat bisa pulih untuk menciptakan kinerja pejabat yang lebih profesional. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles