Jeneponto, Demokratis
Kios Pupuk Rahma Jaya di Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, bebas menjual pupuk Urea dengan harga senilai Rp130 ribu per zak karena diduga pihak Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Kabupaten Jeneponto melakukan pembiaran.
Hal itu dapat tergambarkan seiring dengan adanya pengakuan Rahma yang menjual ke Kelompok Tani Parangcawaika sinilai Rp120 ribu per zak dan Amiruddin selaku Ketua Kelompok Tani menjual lagi ke warga tani senilai Rp130 ribu per zak sehingga dinilai sengaja mengajang bisniskan warga tani tanpa menghiraukan aturan ketetapan harga dari Pemerintah Pusat yang hanya senilai Rp112.500.
Selain itu, ketika dikonfirmasi oleh tim media ini, pihak KPI Halim sebagai admin yang juga mewakili Amrina selaku Ketua Distributor KPI Kabupaten Jenponto mengatakan bahwa masalah penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), itu tidak jadi masalah yang penting ada kata sepakat dengan ketua kelompok tani/petani.
Menurutnya, penjualan pupuk Erea di atas HET tidak jadi masalah karena mengingat mereka membutuhkan kelengkapan administrasi seperti uang kertas, uang print dan lain lainnya.
Namun dikatakannya pula bahwa sekalipun demikian, kalau ada pengecer yang dinilai menjual terlalu tinggi melampaui batas dari ketetapan HET, maka nanti akan dipanggil untuk dipertemukan antara pengecer, ketua kelompok tani dan warga petani.
Demikian juga halnya terkait dengan indikasi penjualan di atas HET yang disinyalir dilakukan oleh Rahma Jaya pengecer pupuk di Desa Kapita akan dibicarakannya ke Amrina untuk ditindaklanjuti.
“Nanti saya akan sampaikan ke Bu Amrina sebagai Ketua Distributor KPI untuk dibicarakan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang sebenarnya,” ucap Halim di hadapan rekan media, Senin (17/1/2022). (Tim)