Tegal, Demokratis
Oknum PNS di instansi pendidikan, Muklisin, nekat mengalihfungsikan lahan persawahan untuk dijadikan bisnis jual-beli tanah kaplingan di Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Dari hasil investigasi yang dilakukan media di lapangan, Muklisin berbisnis jual-beli tanah kaplingan walaupun lahan persawahan sehingga sudah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Muklisin yang konfirmasi, belum lama ini, membenarkan bahwa dirinya sudah membeli hektaran sawah yang saat ini sudah menjadi 33 bidang kapling dan sudah terjual 29 bidang.
“Para pembeli tidak usah waswas atau khawatir, karena siap menerima sertifikat, karena ada notaris yang berkantor di Desa Trayeman (HQ) sanggup memproses per bidang tanah tersebut untuk di-split walaupun sawah lahan pertanian, jalur hijau dapat dikuningkan,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut keterangan warga berinisial W, akibat adanya pengkaplingan lahan tersebut memunculkan persoalan baru. Sebab, tanahnya 200 meter dan 30 meter untuk jalan yang dilalui PT pengelola kaplingan sehingga kondisinya rusak parah.

“Sampai saat ini belum ada kejelasan dan sudah melewati surat pernyataan bersama yang sudah dibuat,” keluhnya.
Seperti diketahui alih fungsi lahan sawah berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional dan merusak ekosistem seperti hilangnya keanekaragaman hayati dan perubahan kualitas air. (JP)